MADURA
dengan beragam tradisi masyarakat yang diwarisi oleh nenek moyangnya terdahulu,
sejauh ini masih dilestarikan oleh penduduk Madura. Pernikahan merupakan
sesuatu yang sakral, tidak bisa dilewatkan oleh manusia normal. “Dalam pernikahan,
dua manusia ini menjadi (satu daging)” (Taurat, Kitab Kejadian 2:24). “Dan Isa
Al-Masih menjelaskan bahwa Allah hanya memperbolehkan perceraian apabila adanya
kasus perzinahan.” (Injil, Rasul Besar Matius 19:3-12). (...Maka kawinilah
wanita-wanita yang kamu sayangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu
takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja.” (QS. An-Nissa’ : 32). Anjuran
tentang menikah dalam agama sudah tidak bisa dikerdilkan lagi, bahwa menikah
adalah sesuatu yang sakral. Di Madura sendiri terkenal dengan penduduknya yang
sebagian besar adalah muslim. Hal demikian dapat dilihat dari banyaknya lembaga
pesantren yang berdiri kokoh di Madura. Bahkan juga tidak jarang ketika kita
akan menemukan lembaga pendidikan yang berdasar atas ajaran islam. Namun masih bisa ditemukan pula dari warga Madura
yang beragama non muslim. Karena islam di Madura adalah islam yang mencintai
perbedaan. Atau dengan kata lain sangat toleran. Contoh kecil di wilayah
Kabupaten Sumenep. Ada salah satu bangunan Gereja yang bersebelahan dengan
Masjid. Hal itu sudah membuktikan bahwa Islam madura sangat mencintai
perbedaan.
Terlepas dari pernikahan menurut
persepsi agama. Dalam UU Perawinan No.1 Tahun 1974 Pasal 1 “ Perkawinan ialah
ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian semakin memperkuat pembahasan ini
mengenai dinamika tatacara pernikahan di Pulau Tercinta Madura.
Nikah siri. Adalah sekumpulan kalmat
yang sudah tidak asing lagi di telinga. Madura sebagai salah satu pulau di Jawa
Timur yang terdiri dari empat kabupaten masih banyak menggunakan tata cara
pernikahan siri. Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk kepada
rukun Islam tentang perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi
tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh
negara [Wikipedia]. Merujuk kembali kepada UU Perkawinan di Negara kita adalah
setidaknya berumur 21 tahun atau mendapat restu orang tua. Dipasal yang berbeda
juga disebutkan pernikahan hanya di izinkan jika pihak pria mencapai umur 19
tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun. Namun jika terjadi penyimpangan
masih dapat meminta dispensasi kepada pihak pengadilan. Dari ketentuan batas
usia dewasa warga negara, sampai pada batas usia pelindungan anak masih terjadi
simpang siur. Maka nikah siri saya kira mampu menjadi salah satu solusi ketika
terjadi kekosongan hukum.
Makna siri seperti yang dijelaskan di
atas bermakna sembunyi, di Madura ternyata tidak hanya berarti bersembunyi dari
pernikahan yang dicatat oleh negara. Melainkan bersembunyi dari masyarakat atau
menghindari terjadinya hadirnya masyarakat yang banyak hadir dengan membawa
sesuatu yang berhara, yang nantinya harus dibalas lagi dengan nilai dan barang
yang sama. Di madura biasa disebut dengan tengka[baca:
madura]. Kejadian berlaku bagi masyarakat menengah ke bawah dan orang yang
menikah di usia tua.
Lain hal dengan masyarakat Madura
yang masih mengenyam pendidikan. Dalam hal ini masih memiliki status sebagai
siswa atau santri. Kalangan para siswa atau santri, nikah siri menjadi opsi
terjadinya penyimpangan moral secara adat maupun agama. Sebagimana yang saya
ketahui, bahwa dalam fanatisme keagamaan yang kental dan kebudayaannya yang
dijaga oleh masyarakat Madura sangat tidak menyenangi budaya modern. Bahasa kasarnya,
bertingkah laku kurang baik. Artinya ketika seorang laki-laki dan perempuan
saling berdekatan baik secara perasaan, lebih-lebih secara fisik akan diklaim
tidak baik. Demi menjaga moralitas tersebut, nikah siri menjadi penolongnya. Teman
saya di MA dulu banyak yang melakukan nikah siri. Namun mereka masih sekolah
seperti saya, bahkan ada yang masih mondok. Nikah yang sah menurut agama, dan
tidak harus bersama dalam satu ranjang. Itulah nikah siri sependek pengetahuan
yang saya ketahui dari masyarakat muda di Madura. Khususnya bagi mereka yang
menjadi pelajar.
Selain nikah siri, di Pulau
Masalembu yang ada di Kabupaten Sumenep punya tradisi unik tentang tatacara
pernikahan. Di Pulau Masalembu yang cuma terdiri dari dua desa ini, yaitu Desa
Masalima wilayah barat dan Desa Suka Jeruk, bagian timur, memiliki memiliki
budaya unik yang masih dipertahankan hingga sekarang. Tradisi Bugis yang terus
lestari adalah budaya Sundrang.
Budaya tersebut merupakan budaya
peninggalan leluhurnya. Budaya Sundrang adalah penebusan perempuan yang mau
dinikahi dengan uang tunai. Mmenurut, Nazawah teman saya. Dia adalah penduduk asli Masalembu. Mengenai budaya
Sundrang adalah terjadinya tawar menawar atau harga seorang wanita yang mau
dinikahi, tergantung kepada kualitas wanitanya dan golongan keluarganya. Harga tersebut
bisa ada yang berharga 10 juta bahkan ada yang sampai 100 juta. Karena semakin
terpandang seorang wanita dalam lingkungan masyarakat itu, maka akan semakin
bertambah tinggi lagi nilai uangnya. Jika sudah terjadi kesepakatan harga,
biasanya dari pihak mertua (wanita) menyediakan ruamah untuk ditempati berdua. Namun
jika keduanya sudah bisa mengkordinir sistem kekluargaannya dengan baik, maka
rumah itu ditarik kembali.Biaya yang dikeluarkan dalam tata cara nikah sundrang
ini bukan maskawin. Ini hanya kesepakatan awal sebelum menikah. Jika sudah
menikah, nanti ada lagi uang maskawin dibayar berbeda.
Meski hanya memiliki dua desa,
Masalembu merupakan wilayah padat penduduk. Perokonomian masyarakat masih jauh
lebih sempurna dibanding dengan wilayah lain di Kabupaten Sumenep. Dilihat dari
banyaknya bangunan rumah masyarakat yang megah. Perekonomian masyarakat
Masalembu rata-rata didapatkan dari hasil laut, menjadi TKI ke Malaysia, dan
ada juga yang bertani dan memelihara sapi. Jadi, tidak heran bila kawin Sundrang
di Masalembu masih tetap lestari sampai sejauh ini.
Mengingat dengan kekayaan budaya
yang melebur degan fanatisme agama dalam masyrakat Madura, nikah sundrang akan
menjadi bumerang bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah. Nabi bersabda: “Persyaratan
yang lebih berhak untuk dipenuhi adalah sesuatu yang menjadikan kalian halal
atas farji (nikah)”. Sekedar opsi menurut saya tentang adanya nikah Sundrang
tersebu setidaknya menjadi pandangan tersendiri bagi masyrakat Madura yang berbudaya.
Imam Syafi’i menanggapi hadits tersebut dengan pemikirannya yang mengatakan,
menurut syarat nikah diklasifikasikan menjadi dua. Pertama hal-hal yang terkait
dengan mahar (maskawin). Kedua, hal-hal yang tidak bersangkutan dengan mahar. Bisa
jadi persyaratan kedua ini berhubungan dengan hak suami ataupun syarat tersebut
merupakan kesepakatan yang dibuat oleh muta’ aqid (orang yang melakukan akad,
yakni bakal suami dan calon mertua). Hal ini dalam kalangan ulama dikenal
dengan istilah hulwan. Selanjtnya
budaya bukan berarti kita harus menepis secara akal fikiran yang kaku. Namun menyesuaikan
dengan kondisi keberlangsungan hidup kita selanjutnya sebagai manusia yang
diikat oleh sistem sosial. Wallahua’alam.
Mantab bro.. ada ayat yang mendukung.. lanjut nulis bro.. (Y)
BalasHapushehehe. Masih belajar ini mas. Terima kasih..
BalasHapus