Selasa, 29 September 2015

WARDI














Senin, 28 September 2015

IDEOLOGI POLITIK ISLAM



            Agama adalah satu hal, dan politik adalah hal lain, inilah yang diyakini sebagian umat Islam sendiri yang mengklaim dari mereka sebagai kalangan pembaharu ¾ mereka mengklaim, Islam hanyalah dakwah agama. Namun patut dipahami, Islam lebih dari sekedar agama: ia juga mencerminkan teori perundang-undangan dan politik. Pendek kata, ia merupakan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan negara secara bersama (Schat).
            Kaum Muslim berkeyakinan bahwa benteng dan boldozer terbesar untuk melawan komunisme adalah Islam. Islam adalah agama dan keyakinan dari lima ratus juta umat manusia (Abdullah Masdusi); dan Islam juga merupakan filsafat sosial yang disiapkan untuk keadilan dan kemaslahatan, dan memiliki edeologi politik dan ekonomisnya sendiri (Joseph Schacht). Islam tidak hanya memberi mereka ideal untuk hidup dan mati demi suatu tatanan sosial tempat bertahannya keadilan, pemerataan dan kejujuran, tetapi Islam juga menciptakan kesemuanya ini. Pendek kata, Islam bukanlah sekadar kepercayaan agama individual, namun ia meniscayakan berdirinya suatu bangunan masyarakat yang independen. Ia memiliki metode tersendiri dalam sistem kepemerintahan, perundang-undangan, dan institusi (Gibb).
            Landasan filosofis demokrasi Barat mengenai kedaulatan rakyat tidaklah diterapkan dalam Islam, karena Islam menyandarkan politiknya pada landasan kedaulatan Tuhan dan kekhalifaan manusia. Nama yang lebih cocok untuk politik Islam ini adalah “Kerajaan Tuhan” (Kingdom of God) yang di dalam bahasa politik disebut sebagai “terokrasi”. Tetapi, terokrasi Islam merupakan suatu yang sama sekali berbeda dari terokrasi yang pernah jaya di Eropa tempat terjadinya pengalaman pahit karena adanya kelompok pendeta ¾ suatu kelompok masyarakat khusus, yang melakukan dominasi tak terhingga dan menegakkan hukumnya sendiri atas nama Tuhan, dan pada akhirnya memaksakan keilahian dan ketuhanan mereka sendiri atas rakyat. Sistem pemerintahan semacam ini justru bersifat syaitaniyah (satanic) dari pada Ilahiyah (Divine). Sangat bertolak belakang dengan hal ini, teokrasi yang dibangun Islam tidaklah dikuasai oleh kelompok keagamaan mana pun kecuali seluruh masyarakat Islam dari segala kelompok. Seluruh penduduk Muslim menyelenggarakan pemerintahan sejalan dengan Kitabullah dan praktek Rasulullah saw.
            Sistem pemerintahan yang dibangun Islam dapat dikatakan sebagai “Teo-Demokrasi”, yaitu suatu sistem pemerintahan demokrasi ilahi, karena dibawah naungannya kaum Muslim telah diberi kedaulatan Tuhan, Eksekutif yang terbentuk berdasar sistem pemerintahan semacam ini dibentuk atas kehendak umum kaum Muslim yang juga berhak untuk menumbangkannya. Semua masalah pemerintahan dan masalah mengenai hal yang tidak diatur secara jelas dalam Syari’ah, diselesaikan berdasar mufakat bulat dan konsensus di kalangan kaum Muslimin. Setiap Muslim yang mampu dan memenuhi syarat untuk memberikan pandangan yang sehat mengenai masalah hukum Islam, diberikan hak untuk menafsirkan hukum Tuhan jika penafsiran hukum itu memang diperlukan. Maksudnya, politik Islam disebut juga sebagai demokrasi. Tetapi, seperti yang telah diuraikan di atas, dia juga terokrasi dalam arti, apabila terdapat perintah atau hukum yang telah jelas dan terang-terangan dari Tuhan atau Rasul-Nya, maka tak seorang pun, atau tak satu pun lembaga legislatif, yang berhak untuk melaksanakan pertimbangan secara mandiri, sekalipun seluruh Muslim di segenap penjuru dunia mencapai sepakat bulat untuk mengubahnya.
            Jika kita mengatakan bahwa negara ini harus memiliki suatu UUD Islam, janganlah hal ini kita artikan bahwa kita memiliki UUD Negara Islam dalam bentuk tertulis dan satu-satunya hal yang harus kita lakukan adalah mengundangkannya. Pusat masalah yang kita hadapi sebenarnya adalah kita ingin agar suatu UUD tidak tertulis dikodifikasikan menjadi UUD tertulis. Apa yang kita sebut sebagai UUD Islam dalam kenyataannya merupakan konstitusi yang tidak tertulis bukan suatu hal yang unik atau asing, sebenarnya, sampai dengan abad kedelepan belas, struktur pemerintahan di seluruh dunia bersandar pada UUD tidak tertulis; dan bahkan sampai saat ini pemerintah Inggris masih diselenggarakan tanpa UUD tertulis.
            Dalam Islam ada empat sumber UUD Islam tidak tertulis, yaitu: 1. Al-Qur’an, adalah sumber pertama dan paling utama, berisi semua pedoman dan perintah fundamen dari Tuhan sendiri. Pedoman dan perintah ini melingkupi semua sisi keberadaan manusia. Di sini, tidak hanya akan ditemukan pedoman mengenai tindakan individu, tapi juga prinsip yang mengatur semua aspek kehidupan sosial dan budaya manusia., 2. Al-Sunnah, adalah sumber kedua setelah Al-Qur’an. Al-Sunnah menunjukkan sebagaimana cara Rasulullah saw. menjabarkan ideologi Islam berdasarkan pedoman Al-Qur’an ke dalam bentuk praktisnya, kemudian mengembangkannya menjadi suatu Negara Islam yang tangguh. Hal-hal ini hanya dapat kita ketahui dari Al-Sunnah, dan hanya dari Al-Sunnah saja. Al-Sunnah juga akan menuntun kita bagaimana caranya meyakinkan secara persis maksud dan makna pedoman Al-Qur’an. Pendek kata, Al-Sunnah mengandung berbagai warisan tak ternilai serta materi yang sangat penting mengenai praktek perundang-undangan dan konvensi., 3. Berbagai Konvensi Al-Khulafah Al-Rasyidin, konvensi-konvensi ini merupakan sumber Konstitusi Islam ketiga. Bagaimana Empat Khalifah Pertama mengelola Negara Islam setelah wafatnya Rasulullah saw. dilestarikan dalam kitab hadits, tarikh, dan biografi yang kaya akan warisan berharga di zaman keemasan tersebut. Sejak dini, dalam Islam ada kesepakatan bahwa penafsiaran Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang telah disetujui secara mufakat oleh semua sahabat (yang secara teknis disebut ijma’) serta keputusan dari para khalifah berkenaan dengan masalah perundang-undangan dan yudikatif yang diakui oleh para sahabat, seluruhnya mengikat semua pihak untuk sepanjang zaman. Pendek kata, penafsiran dan keputusan tersebut harus diterima in toto karena konsensus pendapat para sahabat mengenai semua masalah sifatnya sama dengan suatu eksposisi otoritatif suatu UU. Jika terdapat perbedaan pandangan di kalangan Sahabat, hal ini merupakan bukti yang cukup tentang kenyataan bahwa ada dua atau lebih kemungkinan penafsiran dan salah satu dari penafsiran ini dapat lebih dipilih dengan menggunakan akal sehat. Tetapi jika terjadi konsensus pendapat di antara mereka, hal ini menunjukkan bahwa hanya ada satu kemungkinan interpretasi atau keputusan yang benar atau otoritatif. Alasannya, karena para sahabat ini merupakan pengikut langsung dari Rasulullah saw. dan telah digembleng oleh beliau pribadi, maka sulit membayangkan mereka semua gagal memahami makna atau tujuan sebenarnya ajaran Rasulullah saw. ataupun gagal mencapai kata mufakat dalam memberi keputusan yang bertentangan dengan semangat Islam yang sebenarnya., 4. Ketentuan para ahli hukum (fuqaha) ternama, ketentuan membentuk sumber keempat adalah keputusan yuridis (fuqaha) peringkat atas mengenai masalah perundang-undangan di zaman mereka. Mungkin saja sifatnya tidak konklusif, tetapi dapat dijadikan pedoman terbaik untuk memahami dengan tepat semangat dan prinsip Konstitusi Islam.
            Berdasarkn konvensi di masa Rasulullah saw. dan Empat Khalifah memberi kita cukup pedoman untuk memahami bentuk hubungan antar lembaga negara. Kepala Negara Islam merupakan pimpinan tertinggi dari semua lembaga ini, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Dalam hal ini, Rasulullah saw. menikmati kedudukan yang sama dan posisi ini dipertahankan oleh semua Empat Khalifah.
            Tetapi, di bawah Kepala Negara Islam, ketiga lembaga tinggi negara ini berfungsi secara terpisah serta mandiri satu sama lainnya. Lembaga legislatif bertugas untuk memberi nasihat kepada Kepala Negara mengenai masalah hukum, pemerintahan dan kebijakan negara merupakan kesatuan yang terpisah. Kemudian ada pejabat-pejabat eksekutif yang tidak mengurus masalah yudisial, karena diurus secara terpisah dan mandiri oleh para hakim (qadhi).
            Dalam semua masalah penting negara, seperti perumusan kebijakan atau pemberian peraturan dalam berbagai masalah pemerintahan atau hukum, Khalifah mau tidak mau harus berkonsultasi dengan lembaga legislatif dan negara setelah tercapainya kesepakatan yang diisyaratkan maka lembaga ini bubar. Dan, para pejabat eksekutif bekerja langsung di bawah khalifah. Tetapi khalifah tidak dapat begitu saja menghentikan atau mempengaruhi keputusan mereka, sedemikian rupa; sehingga seandainya dengan kapasitas pribadi atau kapasitasnya sebagai kepala eksekutif, seorang mengajukan dakwaan pada khalifah, maka sang khaifah harus hadir dan melakukan pembelaan di hadapan qadhi sebagaimana layaknya orang kebanyakan.
            Seperti telah dijelaskan di atas, dalam negara Islam ada beberapa lembaga negar ayang memiliki kekuasaan ¾ lembaga negara tersebut sama dengan lembaga yang ada sekarang ini. Ketiga lembaga ini memiliki fungsi masing-masing, yaitu:
            Pertama Fungsi Lembaga Legislatif. Legislatif merupakan lembaga yang berdasarkan terminologi fiqih disebut sebagai “lembaga penengah dan pemberi fatwa” (ahl al-haal wa al-‘aqad). Cukup jelas bahwa suatu negara yang didirikan dengan dasar ketentuan de jure Tuhan tidak dapat melakukan legislasi yang bertolak belakang dengan Al-Qur’an yang mengatur bahwa jika Allah dan/atau Rasul-Nya telah memberi peraturan dalam suatu masalah, tak seorang Muslim pun berhak memutuskannya sesuai dengan pendapatnya sendiri, dan orang-orang yang tidak membuat keputusan berdasarkan Al-Qur’an atau Kalam Ilahi ini adalah orang kafir. Dari perintah ini, maka secara otomatis timbul prinsip bahwa lembaga legislatif dalam Negara Islam sama sekali tidak berhak membuat perundang-undangan yang bertentangan dengan Tuhan dan Rasul-Nya, dalam semua cabang legislasi, meskipun telah disahkan oleh lembaga legislatif harus secara ipso facto dianggap ultra vires dari UUD.
            Dalam suatu Negara Islam lembaga legislatif memeiliki sejumlah fungsi, yaitu: 1.jika terdapat pedoman yang jelas dari Tuhan dan Rasululah SAW, meskipun legislatif tidak dapat mengubah atau menggantinya, maka hanya legislatiflah yang akan kompeten untuk menegakkannya dalam susunan dan bentuk pasal demi pasal, menggunakan definisi yang relevan dan rinciannya, serta menciptakan peraturan dan UU untuk menggunakannya., 2. Jika pedoman Al-Qur’an dan Al-Sunnah memiliki kemungkinan interpretasi lebih dari satu, maka legislatiflah yang berhak memutuskan penafsiran mana yang harus ditempatkan dalam UUD. Untuk tujuan ini tidak ada tawar-menawar lagi bahwa lembaga legislatif ini harus beranggotakan kumpulan orang terpelajar yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menafsirkan perintah Al-Qur’an dan yang dalam memberikan berbagai keputusan tidak akan melepaskan diri dari jiwa atau isi Syari’ah. Pada dasarnya, harus diakui untuk tujuan perundang-undangan, suatu lembaga legislatif harus memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa mengenai penafsiran mana yang harus dipilih dan untuk menegakkan penafsiran yang lebih dipilihnya ini sebagai hukum, kecuali bila penafsiran itu hanya suatu pelanggaran atau penyimpangan semua dari hukum., 3. Jika tidak ada isyarat yang jelas dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah, fungsi dari lembaga legislatif ini adalah untuk menegakkan hukum yang berkaitan dengan masalah yang sama, tentunya dengan selalu menjaga jiwa hukum Islam. Dan jika sudah ada hukum dalam bidang yang sama yang telah tercantum dalam kitab fiqh, maka dia bertugas untuk menganut salah satu diantaranya., 4. Jika dan dalam masalah apa pun Al-Qur’an dan Al-Sunnah tidak memberikan pedoman yang sifatnya dasar sekalipun, atau masalah ini juga tidak dalam konvensi Al-Khulafah Al-Rasydin, maka kita harus mengartikan bahwa Tuhan telah membiarkan kita bebas melakukan legislasi mengenai masalah ini menurut apa yang terbaik. Karenanya, dalam kasus semacam ini, lembaga legislatif dapat merumuskan hukum tanpa batasan, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat Syari’ah ¾ prinsip yang menyatakan bahwa apapun yang tidak diharamkan itu halal hukumnya.
            Kedua Fungsi Lembaga Eksekutif. Dalam suatu Negara Islam, tujuan sebenarnya lembaga eksekutif adalah untuk menegakkan pedoman Tuhan yang disampaikan melalui Al-Qur’an dan Al-Sunnah serta untuk menyiapkan masyarakat agar mengakui dan menganut pedoman ini untuk dijalankan dalam kehidupan mereka sehari-hari. Karakteristik lembaga eksekutif Negara Muslim inilah yang membedakannya dengan negara non-muslim. Kata-kata ulul-amri dan  umara digunakan masing-masing dalam Al-Qur’an dan hadits untuk menyatakan lembaga eksekutif.
            Ketiga Lembaga Yudikatif. Ruang lingkup lembaga yudikatif (yang dalam terminologi hukum Islam dikenal sebagai qadha) juga disiratkan maknanya oleh pengakuan atas atas kedaulatan de jure dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Ketika Islam meneggakan negaranya sesuai dengan prinsip abadinya, Rasulullah SAW sendirilah yang menjadi hakim pertama negara tersebut, dan beliau melaksanakan fungsi ini dengan sangat selaras dengan Hukum Tuhan. Orang-orang yang melanjutkannya tidak memiliki alternatif kecuali mendasarkan keputusan mereka pada Hukum Tuhan sebagaimana telah disampaikan kepada mereka oleh Rasulullah saw.
            Dengan demikian, harus ditekankan bahwa pengadilan Hukum dalam suatu Negara Islam ditegakkan untuk menegakkan Hukum Ilahi dan bukan untuk melanggarnya, dan orang yang tidak memutuskan perkara sesuai dengan Hukum Ilahi adalah orang kafir, zalim, dan fasik.
            Jadi jelas, Islam juga merupakan ideologi, terlepas dari fungsinya sebagai agama; dan dunia juga mengecapnya fundamentalis universal. Serta, tujuan utama Negara Islam dengan segenap sumber daya kekuasaannya yang diorganisasikan, adalah negara menggalakkan dan memasyarakatkan praktek kebajikan yang diperintahkan Islam untuk dianut umat manusia, dan membasmi serta mendobrak dengan kekuatan penuh semua kejahatan yang ingin dibasmi Islam dari umat manusia. [dikutip dari buku Ilmu Politik (Dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan, Efriza, S.IP, 2013] Wallahua’lam....

DRAMATISASI POLITIK DEMOKRASI SUMENEP



 Ilmu Politik dan Demokrasi

            Manusia diberikan suatu kesempurnaan sebagai makhluk yang selalu berfikir setiap saat dalam kehidupannya. Sebagai suatu ilmu, politik memiliki ruang lingkup yang sangat luas, tidak hanya suatu cara untuk mewujudkan tujuan, tetapi akan membicarakan negara, sebagai organisasi terbesar yang beranggotakan warganegara dan jelas mempunyai kepemimpinan. Dlam hal ini adalah kekuasaan. Jadi politik dan ilmunya tidak akan terlepas dari yang namanya kekuasaan kepemimpinan dan masyarakat, baik yang termasuk dalam konteks internal organisasi maupun yang diluar keanggotaan organisasi.
            Ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat yaitu sifat hakiki, dasar proses –proses ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus pembahasan orang sarjana politik tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu (W.A. Robson).
            Sedang demokrasi sendiri telah lebih kurang dua ribu lima ratus tahun, suatau kurun waktu yang cukup lama untuk memberikan suatu perangkat gagasan yang jelas tentang demokrasi yang dapat disepakati oleh semua orang, atau oleh hampir semua orang. Demokrasi adalah ajang kaum filsuf berteori, dan bukan merupakan suatu sistem politik yang benar dianut dan diperaktekkan rakyat. Selain itu, demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dalam mengambil keputusan untuk suatu negara ditetapkan secara sah, bukan menurut golongan atau beberapa golongan, tapi menurut beberapa anggota-anggota dari suatu komunikasi sebagai suatu keseluruhan (C.F. Strong).
            Dalam konteks demokrasi modern pada saat sekarang, demokrasi terbagi atas enam jenis, yaitu: (1) demokrasi liberal, yaitu pemerintahan dibatasi oleh UU dan pemilu yang bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak Negara Afrika mencoba menerapkan model ini tetapi hanya sedikit yang bisa bertahan. (2) demokrasi terpimpin, yaitu pemerintahan ditentukan oleh sang pemimpin (penguasa). Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi kebiasaannya menolak persaingan dalam pemilu untuk menduduki kekuasaan; (3) demokrasi soisal, yaitu menaruh kepedulian pada keadilan sosial pada keadilan sosial dan egalitarinisme bagi persyaratan untuk memberoleh kepercayaan politik; (4) demokrasi partisipasi, yaitu yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai; (5) demokrasi konstitusional, yaitu yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat di antara elite yang mewakili bagian budaya masyarakat utama; (6) demokrasi rakyat, sistem politik demokrasi ini berdasarakan pada ajaran pikiran komunisme atau ajaran Marxisme ¾ dapat dikatakan merupakan bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator proletariat. Ajaran ini merupakan reaksi terhadap praktek demokrasi liberal. Karena itu, kalau di dalam sistem demokrasi liberal kermerdekaan individu diutamakan, maka di dalam sistem demokrasi rakyat sebaliknya, kebebasan individu tidak diakui.


Sumenep Berpolitik
            Sudah jelas dengan kehidupan kita dalam Negara Indonesia akan selalu berhadapan dengan perpolitikan. Terlepas dari ke-demokrasi-annya adalah karena Indonesia tidak dapat dipungkiri dengan banyaknya wilayah dan suku-suku yang hidup di bawah bendera merah putih. Dan dari masing-masing daerah akan terdapat kekuasaan kepemimpinan yang diperagakan secara sistem demokrasi. Sumenep adalah salah satu wilayah yang berada di pulau Madura, tepatnya di Jawa Timur. Seksinya pergolakan politik di tahun 2015 ini banyak menyita perhatian dari sebagian banyak kalangan masyarakat. Pemilukada yang dikomandoi oleh dua pasangan calon bupati tengah berkoar-koar untuk merebut kursi kekuasaan. Adalah suatu kewajaran dalam dunia perpolitikan.
            Demikian pula dengan maksud adanya tulisan ini yang sama sekali tidak akan merombak tabir perpolitikan dari salah satu calaon, dengan kata lain mengunggulkan salah satu dari praktek politiknya, melainkan lebih kepada sedikit selintingan mengenai bagaimana sistem peroltikan yang tengah berjalan dan sepantas apa poitik mesti berjalan.
            Sesungguhnya untuk menyikapi permasalahan politik di dalam sistem demokrasi tidak ada benar dan tidak ada yang pantas disalahkan dengan semata-mata mengatasnamakan ke-demokrasi-an. Artinya tidak ada organisasi masyarakat yang menganut sepenuhnya sistem demokrasi, juga tidak ada yang sepenuhnya menganut sistem otoriter. Karena dalam sistem demokrasi kadang kita akan menemukan prakter-prakter yang bersifat otoriter, dan dalam sistem otoriter pun kadang juga ditemui praktek-praktek demokrasi. Sebenarnya tak lain tak bukan, hal itu dimotori kuat oleh politik. Maka untuk Indonesia sendiri Mahfud MD begitu kuat pendiriannya menegaskan bahwa hukum (peraturan negara) adalah produk atau kristalisasi dari politik.
            Sumenep yang mayoritas penduduknya adalah muslim hal ini pun tidak bisa dilepas bahwa masyarakat Sumenep tuli akan perpolitikan. Menyikapi hal ini Efriza dalam bukunya Ilmu Politik menyatakan dengan tegas perihal ideologi islam yang erat kaitannya dengan politik. Meski sebagian umat muslim di Sumenep sendiri banyak mengklaim, islam hanyalah dakwah agama. Agama (islam) adalah suatu hal, dan politik adalah hal lain. Namun yang patut dipahami, islam lebih dari sekedar agama: ia juga mencerminkan teori perundang-undangan dan politik. Pendek kata, ia merupakan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan negara secara bersamaan (Schact).
            Dari itulah dramatisasi politik pun berjalan dengan cara yang beragam dari sekian banyak orang yang berebut kursi kekuasaan di Sumenep. Sekarang warga desa terpencil pun tidak lagi kaget akan hadirnya praktek-praktek politik. Hal itu didasari dengan terlalu kentalnya cara-cara politik merasuk ke jantung masyarakat. Hanya saja mungkin mereka tidak sepaham kaum intlektual akan peradaban politik, tapi mereka sudah pasti kenal bagaimana gelagat politik.
 Selanjutnya cara berpolitik ala islam di Sumenep, atau pantasnya orang islam yang terjun ke politik. Mungkin akan ditanya “siapa yang tidak islam?”, memang jelas orang Sumenep rata-rata muslim. Tapi sayang, tulisan ini tidak bermaksud menelisik satu mata dari sisi agama, lebih-lebih islam. Sama sekali tidak akan mendiskriminkan salah satu kepercayaan yang dianut masyarakat. Karena Ber-agama adalah salah satu bentuk dari rasa nasionalisme Negara Indonesia (Ulil Abshar Abdalla).
            Hanya saja, hal yang tidak dapat terpungkiri dari sebuah fakta yang terjadi, khususnya dalam dunia perpolitikan di Sumenep, adalah pemanfaatan tokoh-tokoh besar masyarakat yang memang secara Kartu Tanda Penduduk-nya muslim. Sebut saja seorang Kiai di sini, atau pemilik Mushollah. Di Desa saya Tamidung kec. Batang-batang ada warga yang non muslim, tapi secara sifat sosialnya, ia masih mengakui dengan bentuk rasa hormat kepada kiai yang dalam hal ini adalah orang islam (tidak satu kepercayaan). Secara dramatis tokoh islam/(ulama’) menjadi aktor utama dalam pertujukan politik di panggung kekuasaan. Kehebatan politik itulah di Sumenep yang saya gambarkan sebagai permainan penampilan dari aktor-aktor pelaku perpolitikan yang terjadi saat ini. Sebenarnya yang lebih menarik lagi Mony Politic (MP) yang turut menyumbang menjadi pelengkap panggung politik di Sumenep(lihat: http://m.metrotvnews.com).
            Menyikapi hal demikian, penulis hanya ingin menggaris bawahi bahwa sistem yang diperankan oleh kalangan ulama atau tokoh besar dalam masyarakat di Kabupaten Sumenep, setidaknya tidak menyelewengkan ajaran-ajaran islam di dalam prakteknya. Dalam argumen ini tidak ada referensi tertulis yang bisa penulis sajikan. Namun perlu diingat, dengan hadirnya politik yang melibatkan orang banyak harus dikembalikan lagi kepada sistem politik itu sendiri, bahwa tidak ada kawan yang abadi dan tidak ada musuh yang abadi dalam politik. Cukup keberhasilanlah yang menjadi dimensi utama dari politik. Berangkat dari itulah banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Contoh kecil semisal saling hujat antar sesama agama, sesama bangsa dan atau memanfaatkan krisis ekonomi masyarakat dengan praktek MP. Akan tetapi suara-suara itu tidak bisa kita pangkas rata tidak boleh, tanpa adanya suatu aturan yang pasti, karena warganegara berhak mengeluarkan pendapat dan suaranya di dalam sistem demokrasi modern ini. Semoga Pemilukada berjalan damai dan lancar, Good Luck for Sumenep.

Jogjakarta 2015.

Sabtu, 26 September 2015

TATANEGARA

Kita negara demokrasi di mana ada tiga cabang kekuasaan utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Karena itu, ditegaskan yang memegang kekuasaan legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada di Pasal 20 ayat (1). Yang dalam UUD dulu, kekuasaan membentuk UU adalah Presiden. Di Pasal 5 "Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat." Jadi, DPR tidak salah dari dulu ajang stempel, tidak ada usul inisiatif. Di Pasal 20 yang sekarang diubah (hasil amandemen), DPR memegang kekuasaan membentuk UU.
Siapa yang memegang kekuasaan eksekutif? Presiden di Pasal 4 ayat (1) "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar, dan ayat (2) "Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden." Siapa yang memegang kekuasaan yudikatif? Adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kewenangannya berbeda, di atur menurut UUD yang di tegaskan di Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1) "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan." Ada kata merdeka di situ, karena ciri dari negara hukum adanya peradilan yang bebas. Itu ciri. Nah, Di konstitusi kita orang dulu bilang kita negara hukum ternyata tidak. Karena tidak ada penegasan kekuasaan kehakiman yang merdeka, akhirnya lahirlah UU kekuasaan kehakiman. Yang UU-nya berasal dari Presiden. Akhirnya Presiden zaman Orde Baru (Orba) dalam UUD yang lama tidak menganut demokrasi, dan juga tidak menganut negara hukum. Bila dia menganut paham demokrasi seperti rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka, harus ada ketegasan siapa lembaga-lembaga pemegang kekuasaan.
Menegaskan hal ini, eksekutif dipengang oleh Presiden, legislatif di pegang oleh DPR, dan yudikatif dipegang oleh MA dan MK. Dan ciri dari sebuah negara hukum, kita terapkan dengan adanya kekuasaan kehakiman dengan kata merdeka. Ciri negara hukum berikutnya, adalah presiden di dalam menjalankan kekuasaannya harus berdasarkan UU yang dibikin DPR. Tetapi DPR, dalam menjalankan kekuasaan UU tidak bisa jalan sendiri, bersama-sama dengan Presiden. Sehingga DPR dalam menjalankan kekuasaannya membentuk UU, UU-nya juga bisa salah, maka dia di uji oleh MK. Pemerintah dalam menjalankan UU-nya juga bisa salah, maka dia juga bisa diuji peratutan perundang-undangannya oleh MA. DPR adalah manusia biasa yang anggotanya pun bisa melakukan tindak pidana, maka dilakukan proses di MA. Dia terkena proses pengadilan tingkat 1, tingakat banding, sampai dengan kasasi, dilakukan di MA. Tapi sebagai lembaga politik, dia juga bisa diberhentikan tidak atas putusan hukum. Tapi atas putusan hukum berdasar hukum politik, yang disebut dengan Badan Kehormatan (BK) DPR.
Presiden dan wakil presiden adalah manusia yang menjadi simbol, lambang, dan pemimpin. Yang tidak mungkin dalam menjalankan kekuasaannya kalau dia melakukan tindak pidana diproses ke pengadilan negeri. Karena dia butuh waktu, misal seperti kapan dipanggil polisi. Tidak akan mungkin sebagai seorang kepala negara, karena sesungguhnya seluruh aparat kejaksaan maupun kepolisian itu adalah anak buahnya. Dengan landasan filosofis itula, maka segala bentuk kemungkinan presiden melakukan tindak pidana seperti itu dirumuskan dalam Pasal 7A, yang disebut dengan mekanisme impeachment. Artinya bila presiden sungguh-sungguh melanggar UUD, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, perbuatan tercela misal kasus perselingkuhan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden, dia bisa diberhentikan. Tapi proses pemberhentiannya tidak lewat MA tapi melalui MK.
Bagaimana proses sampai lembaga MK? Lembaga kekuasaan yang memiliki kewenangan adalah DPR. Karena DPR memiliki fungsi pengawasan sehingga dengan dasar fungsi pengawasan inilah, DPR membuat pansus atau segala macamnya. Menyatakan pendapat yang prosesnya diatur yang tidak mudah untuk menjatuhkan presiden, karena ciri dari sistem presidensil adalah fixed, yaitu yang tidak mudah dijatuhkan. Maka, diatur dalam UUD persyaratan-persyaratan angka yang sangat kuat, untuk bisa jatuh itu, coba lihat proses impeachment lebih sulit dari perubahan UUD, yaitu 3/4 dari 3/4. Hasil pengawasan dari DPR ini, baru dikirim ke MK barulah MK yang menyatakan keputusannya, tapi karena presiden dipilih langsung oleh Rakyat maka menjadi tidak benar, kalau proses hukum yang dilakukan hanya sebatas oleh MK yang jumlahnya cuma 9 orang. Padahal kita sudah menegaskan dalam sistem presiden secara kangsung, dia bertanggungjawab kepada rakyat, oleh karena karena itu putusan MK ini, tidak serta merta presiden langsung diberhentikan. Tapi dikembalikan lagi ke rakyat, misalnya, Bagaimana rakyat, presiden ini melakukan perbuatan cabul? Rakyatlah yang bersidang, makanya DPR tidak bisa menjatuhakn begitu saja. Karena representative rakyat bukan hanya DPR, tapi juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kalau berkumpul jadi MPR.
Kemudian, DPD di mana perannya? DPD bukan lembaga negara yang memegang otoritas kekuasaan. Kita sudah menegaskan eksekutif dipegang oleh Presiden, lesgislatif dipegang oleh DPR, dan kekuasaan kehakiman di pegang oleh MA dan MK. Sedangkan DPD adalah lembaga perwakilan, yang menjalankan fungsi tertentu, yang kewenangannya diatur dalam UUD yang berkaitan dengan daerah.

GEMPA



            Waktu itu tanggal 25 September 2015 tepat pada hari jum’at. Tepatnya adalah malam sabtu. Aktifitas yang tidak jauh berbeda dari hari-hari sebelumnya ku lalui. Selesai menunaikan jam kuliah sore, seusai maghrib membimbing putera-puteri tetangga kosan mengaji Al-qur’an. Isya’ lepas dari kumandang adzan yang bertalu dari pengeras suara mushollah dan masjid-masjid sekitar. Meski sudah satu tahun di kota Jogja, aku belum juga kerasan di kota ini. Kerap kerinduan kepada tempat kelahiran Madura menjelma serupa tebing-tebing yang mengurungku.
            Malam yang masih belum larut. Aku mencuilkan sedikit lengang waktu untuk merombak isi buku. Aku membacanya tepat di depan pintu mushollah. Sesekali ku ratapi anak tingkat yang tertata kaku. Kamar kosan ku ada di lantai dua. Tapi aku gemar membaca buku di lantai bawah, di depan pintu. Karena di tempat itu aku dapat menyaksikan banyak hal yang menarik. Dari gemilap cahaya bintang di langit gelap sampai pada bayangan perempun dari balik jendela tertutup kain di asrama puteri.
            Belum juga sampai pada dimana titik lelah aku membaca, tiba-tiba sesosok laki-laki tinggi berbaju putih membawa dua anak wanita. Yang satu mendekap setia di dada laki-laki itu, sementara yang satunya, tangannya tampak erat menggenggam jemari ayahnya. Laki-laki itu begitu tinggi. Jika dibanding dengan tubuhku yang kerdil, mungkin butuh dua kali manusia sepertiku untuk dapat menjangkau kepalanya. Kemudian laki-laki menyapaku yang mungkin terlihat asing baginya. Percakapan diantara ku dengan nya pun berlangsung beberapa menit. Lalu, ia menawarkan jabatan tangan dan pertanyaan kepadaku, “Asal mu dari mana?” “Kuliah atau kerja di sini?”. Kemudian laki-laki itu hilang ditelan remang lampu kompleks setelah menerima jawabanku, dan aku kembali menaiki anak tingkat yang kaku.
            Di lantai atas beberapa teman asal Madura tampak kegirangan. Entah apa yang baru saja mereka diskusikan. Aku tidak paham alurnya. Kebahagiaan mereka telah mengalahkan kaum ibu-ibu yang baru saja menang arisan. Rasa penasaran perlahan menyelidikinya atas sifat kebiasaanku. Aku suka penasaran pada hal-hal yang menggantung tanda tanya.
            “Eh War, ayo kita mau nyate?” Sapa salah seorang teman menyentak penasaranku yang termangu di depan pintu.
            “Wah.. Asik dong. Ayo Jun..” Timpalku dengan kegirangan pada Junaidi.
            Akhirnya terjawab juga. Mereka bahagia karena baru saja mendapat bagian daging dari Taqi, teman yang sama berasal dari Madura, kebetulan dipercaya jadi takmir masjid di sini. Budaya me-nyate bagi orang Madura memang masih lekat. Itu yang aku tahu sejauh ini.
            Malam tidak terasa telah membawa kita ke arah jarum jam delapan kurang beberapa menit. Kepul asap dari arang yang terbakar mengiring tawa ku bersama teman-teman. Begitu bahagia. Kipas terus mengadu api dan arang, yang tampak kekalahan arang semakin legam. Aroma daging terbakar mulai merobohkan tiang-tiang hidung menghirup.
            “Astaughfirullah….Gempaaaaa…!” Teriak orang-orang di lantai satu, di bawah, bersamaan pula dengan guncangan lantai dan gedung yang aku terima. Tidak ada yang ku pedulikan. Seperti tak ada undakan tangga yang sulit karena berkelak-kelok, yang biasa ku turuni. Semua seperti jalan lurus. Padahal aku biasa kesulitan untuk mendaki atau ketika hendak turun dari kamar. Di halaman yang dipenuhi gemilap bintang dan asap langit kemerahan, ternyata sudah penuh dengan orang-orang. Sejumlah anak kos dari berbagai daerah, pemilik kosan, tetangga, menjadi satu malam itu. Jerit tangis kaum wanita dan anak kecil menghantam ngeri di gendang telinga.
            Gempa memang tidak menggetar lama bumi, dan bangunan. Kejadian itu hanya berkisar sepuluh detik, kemudian berlalu. Tapi hati yang bimbang tak bisa berlalu secepat itu. Jalur laju otakku berputar tak menentu. Menanggapi hal baik, dan hal lain yang membuatku takut terulang lagi.
            Hal pertama, yang ku anggap hikmah dari gempa adalah kebersamaan yang berlangung beberapa menit itu. Kala bangunan tergoncang, kita mulai serentak bersatu. Berkumpul tanpa ada pembeda. Padahal di hari yang biasa, aku tidak pernah bertemu dengan orang-orang tadi yang mengelilingi tubuhku. Ternyata dia orang yang dekat dengan tempat tinggalku. Gempa mungkin adalah hal biasa bagi orang Jogja. Tapi bagi diriku yang pendatang, dari Madura, melihat kejadian bergetar itu seperti mau menghanyut nyawa di dada. Bagaimana tidak? Sedang kejadian demikian sulit terjadi di Madura. Bahkan sepanjang umurku 19 tahun, baru pertama ini merasakan getaran dari bergesekan lempeng bumi itu.
            Sedang hal lain yang menakutkan. Kejadian itu kejam mengutuk kelopak mataku, hingga tak mau terkatup menutupi bolanya yang sudah terlihat payah. Memang tidak ada korban malam ini. Andai saja terjadi korban, aku tidak hanya tidak bisa tidur, bahkan mungkin bisa gila.
***
            Asap pembakaran daging sate menyengat hidung dengan aroma berbeda. Itu hangus. Mungkin sama dengan perasaanku, hangus. Tak terhitung jumlah sholawat mengalir basah di bibir hitamku. Rasa takut tak mau  jua berlalu. Padahal jam sudah menunjuk ke arah subuh. Pagi buta sukses meninabobokkan teman-temanku. Tapi gagal memperbudakku mala mini. Selama malam aku hanya meratapi jendela, gedung, dan bangunan kamar yang tampak sunyi. Aku tidak mau beribcara keras. Kalau sampai jendela dan gedung berbicara, seperti bahasa gelagatnya yang meriak-riak menakutkan seperti tadi. Tentu aku tak mau.
            Satu-peratu teman terjaga setelah semalam menenun mimpi diantara ngegok keriangan. Mereka semudah itu melupakan gempa. Ku ambil sebatang rokok 234 yang tinggal dua batang. Sebelum ritual menghisap-hisap, bibirku perlu berwudhu’ pada warna gelap kopi hitam. Keduanya itu yang telah menemaniku sepanjang malam. Mereka begitu setia menghantar aku pada pagi yang buta. Ingin rasanya cepat-cepat memantau wajah sang surya. Aku ingin mengabari Madura tentang keluh yang menggeluti hatiku. Aku akan bercerita tentang guncangan semalam yang menggoncang tubuhku, yang belum pernah Madura perkenalkan kepadaku, yang sekaligus menakutkan, kepada orangtua, kepada keluarga, dan kepada semua kerabat. Aku takut merasakan lagi.
            Ku gapai HP mungil jadul yang begitu dingin. Munkin sapa HP-ku juga merasakan hal yang sama seperti ku. Jemari sudah tak lagi sabar untuk segera berdansa diantara tombol 087805535xxx. Nomor Ibu yang perdana ku hubungi. Suaraku mulai bersalaman dengan suara wanita yang telah ku hafal itu. Dengan nada wibawanya yang sudah sepuh menyirat duka mendalam menanggapi kekalutan hatiku. Setiap kalimat yang lahir lebih tajam dari pada celurit bapak, tepat menancap di batinku yang tak lagi kaku membatu. Kadang aku menangkap ada isak darinya. Aku paham beliau melubangi kembali bendungan air matanya, karena cangkulku yang rewel.
            “Tapi aku benar-benar masih merasa takut Bu..” Suaraku satu dua, tersebab parau.
            Suara kedua yang tak kala berwibawa, adalah suara Bapak. Beliau tak ber-isak seperti halnya Ibu. Hati Bapak lebih kebal menangkal duka yang meski sebenarnya ia merasa bahwa tengah didera hal sama. Aku tak berani berbanyak bahasa. seperti biasa aku menghaturkan permintaan doa atau amalan ketika dalam kekalutan seperti ini. Bapak sering memberi amalan, wiritan, untuk ku tunaikan pada waktu-waktu tertentu.
            “Kamu perbanyak baca dua ayat terakhir dari Surah At-taubah..” Pesan Bapak…