Selasa, 29 September 2015
WARDI
Hi, aku Wardi. Aku lahir di Sumenep, 18 Agustus. Aku suka menulis hal-hal yg menurutku layak untuk ditulis. Untuk tahu lebih jelas tentang diriku langsung Add FB-ku ya? "Wardi" dan jangan lupa untuk follow Akun Twitter aku di "@Leo_Kuu". Thanks!
Senin, 28 September 2015
IDEOLOGI POLITIK ISLAM
Agama adalah satu hal, dan politik
adalah hal lain, inilah yang diyakini sebagian umat Islam sendiri yang
mengklaim dari mereka sebagai kalangan pembaharu ¾ mereka mengklaim,
Islam hanyalah dakwah agama. Namun patut dipahami, Islam lebih dari sekedar
agama: ia juga mencerminkan teori perundang-undangan dan politik. Pendek kata,
ia merupakan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan negara
secara bersama (Schat).
Kaum Muslim berkeyakinan bahwa
benteng dan boldozer terbesar untuk melawan komunisme adalah Islam. Islam
adalah agama dan keyakinan dari lima ratus juta umat manusia (Abdullah
Masdusi); dan Islam juga merupakan filsafat sosial yang disiapkan untuk
keadilan dan kemaslahatan, dan memiliki edeologi politik dan ekonomisnya
sendiri (Joseph Schacht). Islam tidak hanya memberi mereka ideal untuk hidup
dan mati demi suatu tatanan sosial tempat bertahannya keadilan, pemerataan dan
kejujuran, tetapi Islam juga menciptakan kesemuanya ini. Pendek kata, Islam
bukanlah sekadar kepercayaan agama individual, namun ia meniscayakan berdirinya
suatu bangunan masyarakat yang independen. Ia memiliki metode tersendiri dalam
sistem kepemerintahan, perundang-undangan, dan institusi (Gibb).
Landasan filosofis demokrasi Barat
mengenai kedaulatan rakyat tidaklah diterapkan dalam Islam, karena Islam
menyandarkan politiknya pada landasan kedaulatan Tuhan dan kekhalifaan manusia.
Nama yang lebih cocok untuk politik Islam ini adalah “Kerajaan Tuhan” (Kingdom of God) yang di dalam bahasa
politik disebut sebagai “terokrasi”. Tetapi, terokrasi Islam merupakan suatu
yang sama sekali berbeda dari terokrasi yang pernah jaya di Eropa tempat
terjadinya pengalaman pahit karena adanya kelompok pendeta ¾
suatu kelompok masyarakat khusus, yang melakukan dominasi tak terhingga dan
menegakkan hukumnya sendiri atas nama Tuhan, dan pada akhirnya memaksakan
keilahian dan ketuhanan mereka sendiri atas rakyat. Sistem pemerintahan semacam
ini justru bersifat syaitaniyah (satanic)
dari pada Ilahiyah (Divine). Sangat
bertolak belakang dengan hal ini, teokrasi yang dibangun Islam tidaklah
dikuasai oleh kelompok keagamaan mana pun kecuali seluruh masyarakat Islam dari
segala kelompok. Seluruh penduduk Muslim menyelenggarakan pemerintahan sejalan
dengan Kitabullah dan praktek Rasulullah saw.
Sistem pemerintahan yang dibangun
Islam dapat dikatakan sebagai “Teo-Demokrasi”, yaitu suatu sistem pemerintahan demokrasi ilahi, karena dibawah
naungannya kaum Muslim telah diberi kedaulatan Tuhan, Eksekutif yang terbentuk
berdasar sistem pemerintahan semacam ini dibentuk atas kehendak umum kaum
Muslim yang juga berhak untuk menumbangkannya. Semua masalah pemerintahan dan
masalah mengenai hal yang tidak diatur secara jelas dalam Syari’ah, diselesaikan berdasar mufakat bulat dan konsensus di
kalangan kaum Muslimin. Setiap Muslim yang mampu dan memenuhi syarat untuk
memberikan pandangan yang sehat mengenai masalah hukum Islam, diberikan hak
untuk menafsirkan hukum Tuhan jika penafsiran hukum itu memang diperlukan.
Maksudnya, politik Islam disebut juga sebagai demokrasi. Tetapi, seperti yang
telah diuraikan di atas, dia juga terokrasi dalam arti, apabila terdapat
perintah atau hukum yang telah jelas dan terang-terangan dari Tuhan atau
Rasul-Nya, maka tak seorang pun, atau tak satu pun lembaga legislatif, yang
berhak untuk melaksanakan pertimbangan secara mandiri, sekalipun seluruh Muslim
di segenap penjuru dunia mencapai sepakat bulat untuk mengubahnya.
Jika kita mengatakan bahwa negara
ini harus memiliki suatu UUD Islam, janganlah hal ini kita artikan bahwa kita
memiliki UUD Negara Islam dalam bentuk tertulis dan satu-satunya hal yang harus
kita lakukan adalah mengundangkannya. Pusat masalah yang kita hadapi sebenarnya
adalah kita ingin agar suatu UUD tidak tertulis dikodifikasikan menjadi UUD
tertulis. Apa yang kita sebut sebagai UUD Islam dalam kenyataannya merupakan
konstitusi yang tidak tertulis bukan suatu hal yang unik atau asing,
sebenarnya, sampai dengan abad kedelepan belas, struktur pemerintahan di
seluruh dunia bersandar pada UUD tidak tertulis; dan bahkan sampai saat ini
pemerintah Inggris masih diselenggarakan tanpa UUD tertulis.
Dalam Islam ada empat sumber UUD
Islam tidak tertulis, yaitu: 1. Al-Qur’an, adalah sumber pertama dan paling
utama, berisi semua pedoman dan perintah fundamen dari Tuhan sendiri. Pedoman
dan perintah ini melingkupi semua sisi keberadaan manusia. Di sini, tidak hanya
akan ditemukan pedoman mengenai tindakan individu, tapi juga prinsip yang
mengatur semua aspek kehidupan sosial dan budaya manusia., 2. Al-Sunnah, adalah sumber kedua setelah
Al-Qur’an. Al-Sunnah menunjukkan sebagaimana cara Rasulullah saw. menjabarkan
ideologi Islam berdasarkan pedoman Al-Qur’an ke dalam bentuk praktisnya,
kemudian mengembangkannya menjadi suatu Negara Islam yang tangguh. Hal-hal ini
hanya dapat kita ketahui dari Al-Sunnah, dan hanya dari Al-Sunnah saja.
Al-Sunnah juga akan menuntun kita bagaimana caranya meyakinkan secara persis
maksud dan makna pedoman Al-Qur’an. Pendek kata, Al-Sunnah mengandung berbagai
warisan tak ternilai serta materi yang sangat penting mengenai praktek
perundang-undangan dan konvensi., 3. Berbagai Konvensi Al-Khulafah Al-Rasyidin,
konvensi-konvensi ini merupakan sumber Konstitusi Islam ketiga. Bagaimana Empat
Khalifah Pertama mengelola Negara Islam setelah wafatnya Rasulullah saw. dilestarikan
dalam kitab hadits, tarikh, dan
biografi yang kaya akan warisan berharga di zaman keemasan tersebut. Sejak
dini, dalam Islam ada kesepakatan bahwa penafsiaran Al-Qur’an dan Al-Sunnah
yang telah disetujui secara mufakat oleh semua sahabat (yang secara teknis
disebut ijma’) serta keputusan dari
para khalifah berkenaan dengan masalah perundang-undangan dan yudikatif yang
diakui oleh para sahabat, seluruhnya mengikat semua pihak untuk sepanjang
zaman. Pendek kata, penafsiran dan keputusan tersebut harus diterima in toto karena konsensus pendapat para
sahabat mengenai semua masalah sifatnya sama dengan suatu eksposisi otoritatif
suatu UU. Jika terdapat perbedaan pandangan di kalangan Sahabat, hal ini
merupakan bukti yang cukup tentang kenyataan bahwa ada dua atau lebih
kemungkinan penafsiran dan salah satu dari penafsiran ini dapat lebih dipilih
dengan menggunakan akal sehat. Tetapi jika terjadi konsensus pendapat di antara
mereka, hal ini menunjukkan bahwa hanya ada satu kemungkinan interpretasi atau
keputusan yang benar atau otoritatif. Alasannya, karena para sahabat ini merupakan
pengikut langsung dari Rasulullah saw. dan telah digembleng oleh beliau
pribadi, maka sulit membayangkan mereka semua
gagal memahami makna atau tujuan sebenarnya ajaran Rasulullah saw. ataupun
gagal mencapai kata mufakat dalam memberi keputusan yang bertentangan dengan
semangat Islam yang sebenarnya., 4. Ketentuan para ahli hukum (fuqaha) ternama, ketentuan membentuk
sumber keempat adalah keputusan yuridis (fuqaha)
peringkat atas mengenai masalah perundang-undangan di zaman mereka. Mungkin
saja sifatnya tidak konklusif, tetapi dapat dijadikan pedoman terbaik untuk
memahami dengan tepat semangat dan prinsip Konstitusi Islam.
Berdasarkn konvensi di masa
Rasulullah saw. dan Empat Khalifah memberi kita cukup pedoman untuk memahami
bentuk hubungan antar lembaga negara. Kepala Negara Islam merupakan pimpinan
tertinggi dari semua lembaga ini, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif,
dan lembaga yudikatif. Dalam hal ini, Rasulullah saw. menikmati kedudukan yang
sama dan posisi ini dipertahankan oleh semua Empat Khalifah.
Tetapi, di bawah Kepala Negara
Islam, ketiga lembaga tinggi negara ini berfungsi secara terpisah serta mandiri
satu sama lainnya. Lembaga legislatif bertugas untuk memberi nasihat kepada
Kepala Negara mengenai masalah hukum, pemerintahan dan kebijakan negara
merupakan kesatuan yang terpisah. Kemudian ada pejabat-pejabat eksekutif yang
tidak mengurus masalah yudisial, karena diurus secara terpisah dan mandiri oleh
para hakim (qadhi).
Dalam semua masalah penting negara,
seperti perumusan kebijakan atau pemberian peraturan dalam berbagai masalah
pemerintahan atau hukum, Khalifah mau tidak mau harus berkonsultasi dengan
lembaga legislatif dan negara setelah tercapainya kesepakatan yang diisyaratkan
maka lembaga ini bubar. Dan, para pejabat eksekutif bekerja langsung di bawah
khalifah. Tetapi khalifah tidak dapat begitu saja menghentikan atau
mempengaruhi keputusan mereka, sedemikian rupa; sehingga seandainya dengan
kapasitas pribadi atau kapasitasnya sebagai kepala eksekutif, seorang
mengajukan dakwaan pada khalifah, maka sang khaifah harus hadir dan melakukan
pembelaan di hadapan qadhi
sebagaimana layaknya orang kebanyakan.
Seperti telah dijelaskan di atas,
dalam negara Islam ada beberapa lembaga negar ayang memiliki kekuasaan ¾
lembaga negara tersebut sama dengan lembaga yang ada sekarang ini. Ketiga lembaga
ini memiliki fungsi masing-masing, yaitu:
Pertama
Fungsi Lembaga Legislatif.
Legislatif merupakan lembaga yang berdasarkan terminologi fiqih disebut sebagai
“lembaga penengah dan pemberi fatwa” (ahl
al-haal wa al-‘aqad). Cukup jelas bahwa suatu negara yang didirikan dengan
dasar ketentuan de jure Tuhan tidak
dapat melakukan legislasi yang bertolak belakang dengan Al-Qur’an yang mengatur
bahwa jika Allah dan/atau Rasul-Nya telah memberi peraturan dalam suatu
masalah, tak seorang Muslim pun berhak memutuskannya sesuai dengan pendapatnya
sendiri, dan orang-orang yang tidak membuat keputusan berdasarkan Al-Qur’an
atau Kalam Ilahi ini adalah orang
kafir. Dari perintah ini, maka secara otomatis timbul prinsip bahwa lembaga
legislatif dalam Negara Islam sama sekali tidak berhak membuat
perundang-undangan yang bertentangan dengan Tuhan dan Rasul-Nya, dalam semua
cabang legislasi, meskipun telah disahkan oleh lembaga legislatif harus secara ipso facto dianggap ultra vires dari UUD.
Dalam suatu Negara Islam lembaga
legislatif memeiliki sejumlah fungsi, yaitu: 1.jika terdapat pedoman yang jelas
dari Tuhan dan Rasululah SAW, meskipun legislatif tidak dapat mengubah atau
menggantinya, maka hanya legislatiflah yang akan kompeten untuk menegakkannya
dalam susunan dan bentuk pasal demi pasal, menggunakan definisi yang relevan dan
rinciannya, serta menciptakan peraturan dan UU untuk menggunakannya., 2. Jika
pedoman Al-Qur’an dan Al-Sunnah memiliki kemungkinan interpretasi lebih dari
satu, maka legislatiflah yang berhak memutuskan penafsiran mana yang harus
ditempatkan dalam UUD. Untuk tujuan ini tidak ada tawar-menawar lagi bahwa
lembaga legislatif ini harus beranggotakan kumpulan orang terpelajar yang
memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menafsirkan perintah Al-Qur’an dan yang
dalam memberikan berbagai keputusan tidak akan melepaskan diri dari jiwa atau
isi Syari’ah. Pada dasarnya, harus
diakui untuk tujuan perundang-undangan, suatu lembaga legislatif harus memiliki
kewenangan untuk memberikan fatwa mengenai penafsiran mana yang harus dipilih
dan untuk menegakkan penafsiran yang lebih dipilihnya ini sebagai hukum,
kecuali bila penafsiran itu hanya suatu pelanggaran atau penyimpangan semua
dari hukum., 3. Jika tidak ada isyarat yang jelas dalam Al-Qur’an dan
Al-Sunnah, fungsi dari lembaga legislatif ini adalah untuk menegakkan hukum
yang berkaitan dengan masalah yang sama, tentunya dengan selalu menjaga jiwa
hukum Islam. Dan jika sudah ada hukum dalam bidang yang sama yang telah
tercantum dalam kitab fiqh, maka dia
bertugas untuk menganut salah satu diantaranya., 4. Jika dan dalam masalah apa
pun Al-Qur’an dan Al-Sunnah tidak memberikan pedoman yang sifatnya dasar
sekalipun, atau masalah ini juga tidak dalam konvensi Al-Khulafah Al-Rasydin, maka kita harus mengartikan bahwa Tuhan
telah membiarkan kita bebas melakukan legislasi mengenai masalah ini menurut
apa yang terbaik. Karenanya, dalam kasus semacam ini, lembaga legislatif dapat merumuskan
hukum tanpa batasan, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat Syari’ah ¾ prinsip yang
menyatakan bahwa apapun yang tidak diharamkan itu halal hukumnya.
Kedua
Fungsi Lembaga Eksekutif. Dalam suatu Negara Islam, tujuan sebenarnya lembaga
eksekutif adalah untuk menegakkan pedoman Tuhan yang disampaikan melalui
Al-Qur’an dan Al-Sunnah serta untuk menyiapkan masyarakat agar mengakui dan
menganut pedoman ini untuk dijalankan dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Karakteristik lembaga eksekutif Negara Muslim inilah yang membedakannya dengan
negara non-muslim. Kata-kata ulul-amri dan
umara digunakan masing-masing dalam
Al-Qur’an dan hadits untuk menyatakan lembaga eksekutif.
Ketiga
Lembaga Yudikatif. Ruang lingkup lembaga yudikatif (yang dalam terminologi
hukum Islam dikenal sebagai qadha)
juga disiratkan maknanya oleh pengakuan atas atas kedaulatan de jure dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Ketika Islam meneggakan negaranya sesuai dengan prinsip abadinya, Rasulullah
SAW sendirilah yang menjadi hakim pertama negara tersebut, dan beliau
melaksanakan fungsi ini dengan sangat selaras dengan Hukum Tuhan. Orang-orang
yang melanjutkannya tidak memiliki alternatif kecuali mendasarkan keputusan
mereka pada Hukum Tuhan sebagaimana telah disampaikan kepada mereka oleh
Rasulullah saw.
Dengan demikian, harus ditekankan
bahwa pengadilan Hukum dalam suatu Negara Islam ditegakkan untuk menegakkan
Hukum Ilahi dan bukan untuk melanggarnya, dan orang yang tidak memutuskan
perkara sesuai dengan Hukum Ilahi adalah orang kafir, zalim, dan fasik.
Jadi jelas, Islam juga merupakan
ideologi, terlepas dari fungsinya sebagai agama; dan dunia juga mengecapnya
fundamentalis universal. Serta, tujuan utama Negara Islam dengan segenap sumber
daya kekuasaannya yang diorganisasikan, adalah negara menggalakkan dan
memasyarakatkan praktek kebajikan yang diperintahkan Islam untuk dianut umat
manusia, dan membasmi serta mendobrak dengan kekuatan penuh semua kejahatan
yang ingin dibasmi Islam dari umat manusia. [dikutip dari buku
Ilmu Politik (Dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan, Efriza, S.IP, 2013] Wallahua’lam....
Hi, aku Wardi. Aku lahir di Sumenep, 18 Agustus. Aku suka menulis hal-hal yg menurutku layak untuk ditulis. Untuk tahu lebih jelas tentang diriku langsung Add FB-ku ya? "Wardi" dan jangan lupa untuk follow Akun Twitter aku di "@Leo_Kuu". Thanks!
DRAMATISASI POLITIK DEMOKRASI SUMENEP
Ilmu
Politik dan Demokrasi
Manusia diberikan
suatu kesempurnaan sebagai makhluk yang selalu berfikir setiap saat dalam
kehidupannya. Sebagai suatu ilmu, politik memiliki ruang lingkup yang sangat
luas, tidak hanya suatu cara untuk mewujudkan tujuan, tetapi akan membicarakan
negara, sebagai organisasi terbesar yang beranggotakan warganegara dan jelas
mempunyai kepemimpinan. Dlam hal ini adalah kekuasaan. Jadi politik dan ilmunya
tidak akan terlepas dari yang namanya kekuasaan kepemimpinan dan masyarakat,
baik yang termasuk dalam konteks internal organisasi maupun yang diluar
keanggotaan organisasi.
Ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat yaitu
sifat hakiki, dasar proses –proses ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus pembahasan
orang sarjana politik tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau
mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain,
atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu (W.A. Robson).
Sedang demokrasi sendiri telah lebih kurang dua ribu lima
ratus tahun, suatau kurun waktu yang cukup lama untuk memberikan suatu
perangkat gagasan yang jelas tentang demokrasi yang dapat disepakati oleh semua
orang, atau oleh hampir semua orang. Demokrasi adalah ajang kaum filsuf
berteori, dan bukan merupakan suatu sistem politik yang benar dianut dan
diperaktekkan rakyat. Selain itu, demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan
yang kekuasaannya dalam mengambil keputusan untuk suatu negara ditetapkan
secara sah, bukan menurut golongan atau beberapa golongan, tapi menurut
beberapa anggota-anggota dari suatu komunikasi sebagai suatu keseluruhan (C.F.
Strong).
Dalam konteks demokrasi modern pada saat sekarang,
demokrasi terbagi atas enam jenis, yaitu: (1) demokrasi liberal, yaitu
pemerintahan dibatasi oleh UU dan pemilu yang bebas yang diselenggarakan dalam
waktu yang ajeg. Banyak Negara Afrika mencoba menerapkan model ini tetapi hanya
sedikit yang bisa bertahan. (2) demokrasi terpimpin, yaitu pemerintahan ditentukan
oleh sang pemimpin (penguasa). Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka
dipercayai rakyat, tetapi kebiasaannya menolak persaingan dalam pemilu untuk
menduduki kekuasaan; (3) demokrasi soisal, yaitu menaruh kepedulian pada
keadilan sosial pada keadilan sosial dan egalitarinisme bagi persyaratan untuk
memberoleh kepercayaan politik; (4) demokrasi partisipasi, yaitu yang
menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai; (5)
demokrasi konstitusional, yaitu yang menekankan pada proteksi khusus bagi
kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat di antara elite
yang mewakili bagian budaya masyarakat utama; (6) demokrasi rakyat, sistem
politik demokrasi ini berdasarakan pada ajaran pikiran komunisme atau ajaran
Marxisme ¾
dapat dikatakan merupakan bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator
proletariat. Ajaran ini merupakan reaksi terhadap praktek demokrasi liberal. Karena
itu, kalau di dalam sistem demokrasi liberal kermerdekaan individu diutamakan,
maka di dalam sistem demokrasi rakyat sebaliknya, kebebasan individu tidak
diakui.
Sumenep
Berpolitik
Sudah jelas dengan kehidupan kita dalam Negara Indonesia
akan selalu berhadapan dengan perpolitikan. Terlepas dari ke-demokrasi-annya
adalah karena Indonesia tidak dapat dipungkiri dengan banyaknya wilayah dan
suku-suku yang hidup di bawah bendera merah putih. Dan dari masing-masing
daerah akan terdapat kekuasaan kepemimpinan yang diperagakan secara sistem
demokrasi. Sumenep adalah salah satu wilayah yang berada di pulau Madura,
tepatnya di Jawa Timur. Seksinya pergolakan politik di tahun 2015 ini banyak
menyita perhatian dari sebagian banyak kalangan masyarakat. Pemilukada yang
dikomandoi oleh dua pasangan calon bupati tengah berkoar-koar untuk merebut
kursi kekuasaan. Adalah suatu kewajaran dalam dunia perpolitikan.
Demikian pula dengan maksud adanya tulisan ini yang sama
sekali tidak akan merombak tabir perpolitikan dari salah satu calaon, dengan
kata lain mengunggulkan salah satu dari praktek politiknya, melainkan lebih
kepada sedikit selintingan mengenai bagaimana sistem peroltikan yang tengah
berjalan dan sepantas apa poitik mesti berjalan.
Sesungguhnya untuk menyikapi permasalahan politik di
dalam sistem demokrasi tidak ada benar dan tidak ada yang pantas disalahkan
dengan semata-mata mengatasnamakan ke-demokrasi-an. Artinya tidak ada
organisasi masyarakat yang menganut sepenuhnya sistem demokrasi, juga tidak ada
yang sepenuhnya menganut sistem otoriter. Karena dalam sistem demokrasi kadang
kita akan menemukan prakter-prakter yang bersifat otoriter, dan dalam sistem
otoriter pun kadang juga ditemui praktek-praktek demokrasi. Sebenarnya tak lain
tak bukan, hal itu dimotori kuat oleh politik. Maka untuk Indonesia sendiri
Mahfud MD begitu kuat pendiriannya menegaskan bahwa hukum (peraturan negara)
adalah produk atau kristalisasi dari politik.
Sumenep yang mayoritas penduduknya adalah muslim hal ini
pun tidak bisa dilepas bahwa masyarakat Sumenep tuli akan perpolitikan.
Menyikapi hal ini Efriza dalam bukunya Ilmu Politik menyatakan dengan tegas
perihal ideologi islam yang erat kaitannya dengan politik. Meski sebagian umat
muslim di Sumenep sendiri banyak mengklaim, islam hanyalah dakwah agama. Agama
(islam) adalah suatu hal, dan politik adalah hal lain. Namun yang patut
dipahami, islam lebih dari sekedar agama: ia juga mencerminkan teori
perundang-undangan dan politik. Pendek kata, ia merupakan sistem peradaban yang
lengkap, yang mencakup agama dan negara secara bersamaan (Schact).
Dari itulah dramatisasi politik pun berjalan dengan cara
yang beragam dari sekian banyak orang yang berebut kursi kekuasaan di Sumenep.
Sekarang warga desa terpencil pun tidak lagi kaget akan hadirnya
praktek-praktek politik. Hal itu didasari dengan terlalu kentalnya cara-cara
politik merasuk ke jantung masyarakat. Hanya saja mungkin mereka tidak sepaham
kaum intlektual akan peradaban politik, tapi mereka sudah pasti kenal bagaimana
gelagat politik.
Selanjutnya cara berpolitik ala islam di
Sumenep, atau pantasnya orang islam yang terjun ke politik. Mungkin akan
ditanya “siapa yang tidak islam?”, memang jelas orang Sumenep rata-rata muslim.
Tapi sayang, tulisan ini tidak bermaksud menelisik satu mata dari sisi agama,
lebih-lebih islam. Sama sekali tidak akan mendiskriminkan salah satu kepercayaan
yang dianut masyarakat. Karena Ber-agama adalah salah satu bentuk dari rasa
nasionalisme Negara Indonesia (Ulil Abshar Abdalla).
Hanya saja, hal yang tidak dapat terpungkiri dari sebuah
fakta yang terjadi, khususnya dalam dunia perpolitikan di Sumenep, adalah
pemanfaatan tokoh-tokoh besar masyarakat yang memang secara Kartu Tanda
Penduduk-nya muslim. Sebut saja seorang Kiai di sini, atau pemilik Mushollah.
Di Desa saya Tamidung kec. Batang-batang ada warga yang non muslim, tapi secara
sifat sosialnya, ia masih mengakui dengan bentuk rasa hormat kepada kiai yang
dalam hal ini adalah orang islam (tidak satu kepercayaan). Secara dramatis
tokoh islam/(ulama’) menjadi aktor utama dalam pertujukan politik di panggung
kekuasaan. Kehebatan politik itulah di Sumenep yang saya gambarkan sebagai
permainan penampilan dari aktor-aktor pelaku perpolitikan yang terjadi saat ini.
Sebenarnya yang lebih menarik lagi Mony
Politic (MP) yang turut menyumbang menjadi pelengkap panggung politik di
Sumenep(lihat: http://m.metrotvnews.com).
Menyikapi hal demikian, penulis hanya ingin menggaris
bawahi bahwa sistem yang diperankan oleh kalangan ulama atau tokoh besar dalam
masyarakat di Kabupaten Sumenep, setidaknya tidak menyelewengkan ajaran-ajaran
islam di dalam prakteknya. Dalam argumen ini tidak ada referensi tertulis yang
bisa penulis sajikan. Namun perlu diingat, dengan hadirnya politik yang
melibatkan orang banyak harus dikembalikan lagi kepada sistem politik itu
sendiri, bahwa tidak ada kawan yang abadi dan tidak ada musuh yang abadi dalam
politik. Cukup keberhasilanlah yang menjadi dimensi utama dari politik. Berangkat
dari itulah banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Contoh kecil semisal
saling hujat antar sesama agama, sesama bangsa dan atau memanfaatkan krisis
ekonomi masyarakat dengan praktek MP. Akan tetapi suara-suara itu tidak bisa
kita pangkas rata tidak boleh, tanpa adanya suatu aturan yang pasti, karena
warganegara berhak mengeluarkan pendapat dan suaranya di dalam sistem demokrasi
modern ini. Semoga Pemilukada berjalan damai dan lancar, Good Luck for Sumenep.
Jogjakarta
2015.
Hi, aku Wardi. Aku lahir di Sumenep, 18 Agustus. Aku suka menulis hal-hal yg menurutku layak untuk ditulis. Untuk tahu lebih jelas tentang diriku langsung Add FB-ku ya? "Wardi" dan jangan lupa untuk follow Akun Twitter aku di "@Leo_Kuu". Thanks!
Sabtu, 26 September 2015
TATANEGARA
Kita negara demokrasi di mana ada tiga cabang kekuasaan utama:
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Karena itu, ditegaskan yang
memegang kekuasaan legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada
di Pasal 20 ayat (1). Yang dalam UUD dulu, kekuasaan membentuk UU adalah
Presiden. Di Pasal 5 "Presiden memegang kekuasaan membentuk
Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat." Jadi, DPR
tidak salah dari dulu ajang stempel, tidak ada usul inisiatif. Di Pasal
20 yang sekarang diubah (hasil amandemen), DPR memegang kekuasaan
membentuk UU.
Siapa yang memegang kekuasaan eksekutif? Presiden di Pasal 4 ayat (1) "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar, dan ayat (2) "Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden." Siapa yang memegang kekuasaan yudikatif? Adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kewenangannya berbeda, di atur menurut UUD yang di tegaskan di Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1) "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan." Ada kata merdeka di situ, karena ciri dari negara hukum adanya peradilan yang bebas. Itu ciri. Nah, Di konstitusi kita orang dulu bilang kita negara hukum ternyata tidak. Karena tidak ada penegasan kekuasaan kehakiman yang merdeka, akhirnya lahirlah UU kekuasaan kehakiman. Yang UU-nya berasal dari Presiden. Akhirnya Presiden zaman Orde Baru (Orba) dalam UUD yang lama tidak menganut demokrasi, dan juga tidak menganut negara hukum. Bila dia menganut paham demokrasi seperti rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka, harus ada ketegasan siapa lembaga-lembaga pemegang kekuasaan.
Menegaskan hal ini, eksekutif dipengang oleh Presiden, legislatif di pegang oleh DPR, dan yudikatif dipegang oleh MA dan MK. Dan ciri dari sebuah negara hukum, kita terapkan dengan adanya kekuasaan kehakiman dengan kata merdeka. Ciri negara hukum berikutnya, adalah presiden di dalam menjalankan kekuasaannya harus berdasarkan UU yang dibikin DPR. Tetapi DPR, dalam menjalankan kekuasaan UU tidak bisa jalan sendiri, bersama-sama dengan Presiden. Sehingga DPR dalam menjalankan kekuasaannya membentuk UU, UU-nya juga bisa salah, maka dia di uji oleh MK. Pemerintah dalam menjalankan UU-nya juga bisa salah, maka dia juga bisa diuji peratutan perundang-undangannya oleh MA. DPR adalah manusia biasa yang anggotanya pun bisa melakukan tindak pidana, maka dilakukan proses di MA. Dia terkena proses pengadilan tingkat 1, tingakat banding, sampai dengan kasasi, dilakukan di MA. Tapi sebagai lembaga politik, dia juga bisa diberhentikan tidak atas putusan hukum. Tapi atas putusan hukum berdasar hukum politik, yang disebut dengan Badan Kehormatan (BK) DPR.
Presiden dan wakil presiden adalah manusia yang menjadi simbol, lambang, dan pemimpin. Yang tidak mungkin dalam menjalankan kekuasaannya kalau dia melakukan tindak pidana diproses ke pengadilan negeri. Karena dia butuh waktu, misal seperti kapan dipanggil polisi. Tidak akan mungkin sebagai seorang kepala negara, karena sesungguhnya seluruh aparat kejaksaan maupun kepolisian itu adalah anak buahnya. Dengan landasan filosofis itula, maka segala bentuk kemungkinan presiden melakukan tindak pidana seperti itu dirumuskan dalam Pasal 7A, yang disebut dengan mekanisme impeachment. Artinya bila presiden sungguh-sungguh melanggar UUD, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, perbuatan tercela misal kasus perselingkuhan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden, dia bisa diberhentikan. Tapi proses pemberhentiannya tidak lewat MA tapi melalui MK.
Bagaimana proses sampai lembaga MK? Lembaga kekuasaan yang memiliki kewenangan adalah DPR. Karena DPR memiliki fungsi pengawasan sehingga dengan dasar fungsi pengawasan inilah, DPR membuat pansus atau segala macamnya. Menyatakan pendapat yang prosesnya diatur yang tidak mudah untuk menjatuhkan presiden, karena ciri dari sistem presidensil adalah fixed, yaitu yang tidak mudah dijatuhkan. Maka, diatur dalam UUD persyaratan-persyaratan angka yang sangat kuat, untuk bisa jatuh itu, coba lihat proses impeachment lebih sulit dari perubahan UUD, yaitu 3/4 dari 3/4. Hasil pengawasan dari DPR ini, baru dikirim ke MK barulah MK yang menyatakan keputusannya, tapi karena presiden dipilih langsung oleh Rakyat maka menjadi tidak benar, kalau proses hukum yang dilakukan hanya sebatas oleh MK yang jumlahnya cuma 9 orang. Padahal kita sudah menegaskan dalam sistem presiden secara kangsung, dia bertanggungjawab kepada rakyat, oleh karena karena itu putusan MK ini, tidak serta merta presiden langsung diberhentikan. Tapi dikembalikan lagi ke rakyat, misalnya, Bagaimana rakyat, presiden ini melakukan perbuatan cabul? Rakyatlah yang bersidang, makanya DPR tidak bisa menjatuhakn begitu saja. Karena representative rakyat bukan hanya DPR, tapi juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kalau berkumpul jadi MPR.
Kemudian, DPD di mana perannya? DPD bukan lembaga negara yang memegang otoritas kekuasaan. Kita sudah menegaskan eksekutif dipegang oleh Presiden, lesgislatif dipegang oleh DPR, dan kekuasaan kehakiman di pegang oleh MA dan MK. Sedangkan DPD adalah lembaga perwakilan, yang menjalankan fungsi tertentu, yang kewenangannya diatur dalam UUD yang berkaitan dengan daerah.
Siapa yang memegang kekuasaan eksekutif? Presiden di Pasal 4 ayat (1) "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar, dan ayat (2) "Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden." Siapa yang memegang kekuasaan yudikatif? Adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kewenangannya berbeda, di atur menurut UUD yang di tegaskan di Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1) "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan." Ada kata merdeka di situ, karena ciri dari negara hukum adanya peradilan yang bebas. Itu ciri. Nah, Di konstitusi kita orang dulu bilang kita negara hukum ternyata tidak. Karena tidak ada penegasan kekuasaan kehakiman yang merdeka, akhirnya lahirlah UU kekuasaan kehakiman. Yang UU-nya berasal dari Presiden. Akhirnya Presiden zaman Orde Baru (Orba) dalam UUD yang lama tidak menganut demokrasi, dan juga tidak menganut negara hukum. Bila dia menganut paham demokrasi seperti rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka, harus ada ketegasan siapa lembaga-lembaga pemegang kekuasaan.
Menegaskan hal ini, eksekutif dipengang oleh Presiden, legislatif di pegang oleh DPR, dan yudikatif dipegang oleh MA dan MK. Dan ciri dari sebuah negara hukum, kita terapkan dengan adanya kekuasaan kehakiman dengan kata merdeka. Ciri negara hukum berikutnya, adalah presiden di dalam menjalankan kekuasaannya harus berdasarkan UU yang dibikin DPR. Tetapi DPR, dalam menjalankan kekuasaan UU tidak bisa jalan sendiri, bersama-sama dengan Presiden. Sehingga DPR dalam menjalankan kekuasaannya membentuk UU, UU-nya juga bisa salah, maka dia di uji oleh MK. Pemerintah dalam menjalankan UU-nya juga bisa salah, maka dia juga bisa diuji peratutan perundang-undangannya oleh MA. DPR adalah manusia biasa yang anggotanya pun bisa melakukan tindak pidana, maka dilakukan proses di MA. Dia terkena proses pengadilan tingkat 1, tingakat banding, sampai dengan kasasi, dilakukan di MA. Tapi sebagai lembaga politik, dia juga bisa diberhentikan tidak atas putusan hukum. Tapi atas putusan hukum berdasar hukum politik, yang disebut dengan Badan Kehormatan (BK) DPR.
Presiden dan wakil presiden adalah manusia yang menjadi simbol, lambang, dan pemimpin. Yang tidak mungkin dalam menjalankan kekuasaannya kalau dia melakukan tindak pidana diproses ke pengadilan negeri. Karena dia butuh waktu, misal seperti kapan dipanggil polisi. Tidak akan mungkin sebagai seorang kepala negara, karena sesungguhnya seluruh aparat kejaksaan maupun kepolisian itu adalah anak buahnya. Dengan landasan filosofis itula, maka segala bentuk kemungkinan presiden melakukan tindak pidana seperti itu dirumuskan dalam Pasal 7A, yang disebut dengan mekanisme impeachment. Artinya bila presiden sungguh-sungguh melanggar UUD, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, perbuatan tercela misal kasus perselingkuhan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden, dia bisa diberhentikan. Tapi proses pemberhentiannya tidak lewat MA tapi melalui MK.
Bagaimana proses sampai lembaga MK? Lembaga kekuasaan yang memiliki kewenangan adalah DPR. Karena DPR memiliki fungsi pengawasan sehingga dengan dasar fungsi pengawasan inilah, DPR membuat pansus atau segala macamnya. Menyatakan pendapat yang prosesnya diatur yang tidak mudah untuk menjatuhkan presiden, karena ciri dari sistem presidensil adalah fixed, yaitu yang tidak mudah dijatuhkan. Maka, diatur dalam UUD persyaratan-persyaratan angka yang sangat kuat, untuk bisa jatuh itu, coba lihat proses impeachment lebih sulit dari perubahan UUD, yaitu 3/4 dari 3/4. Hasil pengawasan dari DPR ini, baru dikirim ke MK barulah MK yang menyatakan keputusannya, tapi karena presiden dipilih langsung oleh Rakyat maka menjadi tidak benar, kalau proses hukum yang dilakukan hanya sebatas oleh MK yang jumlahnya cuma 9 orang. Padahal kita sudah menegaskan dalam sistem presiden secara kangsung, dia bertanggungjawab kepada rakyat, oleh karena karena itu putusan MK ini, tidak serta merta presiden langsung diberhentikan. Tapi dikembalikan lagi ke rakyat, misalnya, Bagaimana rakyat, presiden ini melakukan perbuatan cabul? Rakyatlah yang bersidang, makanya DPR tidak bisa menjatuhakn begitu saja. Karena representative rakyat bukan hanya DPR, tapi juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kalau berkumpul jadi MPR.
Kemudian, DPD di mana perannya? DPD bukan lembaga negara yang memegang otoritas kekuasaan. Kita sudah menegaskan eksekutif dipegang oleh Presiden, lesgislatif dipegang oleh DPR, dan kekuasaan kehakiman di pegang oleh MA dan MK. Sedangkan DPD adalah lembaga perwakilan, yang menjalankan fungsi tertentu, yang kewenangannya diatur dalam UUD yang berkaitan dengan daerah.
Hi, aku Wardi. Aku lahir di Sumenep, 18 Agustus. Aku suka menulis hal-hal yg menurutku layak untuk ditulis. Untuk tahu lebih jelas tentang diriku langsung Add FB-ku ya? "Wardi" dan jangan lupa untuk follow Akun Twitter aku di "@Leo_Kuu". Thanks!
GEMPA
Waktu itu tanggal 25 September 2015
tepat pada hari jum’at. Tepatnya adalah malam sabtu. Aktifitas yang tidak jauh
berbeda dari hari-hari sebelumnya ku lalui. Selesai menunaikan jam kuliah sore,
seusai maghrib membimbing putera-puteri tetangga kosan mengaji Al-qur’an. Isya’
lepas dari kumandang adzan yang bertalu dari pengeras suara mushollah dan
masjid-masjid sekitar. Meski sudah satu tahun di kota Jogja, aku belum juga
kerasan di kota ini. Kerap kerinduan kepada tempat kelahiran Madura menjelma
serupa tebing-tebing yang mengurungku.
Malam yang masih belum larut. Aku
mencuilkan sedikit lengang waktu untuk merombak isi buku. Aku membacanya tepat
di depan pintu mushollah. Sesekali ku ratapi anak tingkat yang tertata kaku.
Kamar kosan ku ada di lantai dua. Tapi aku gemar membaca buku di lantai bawah,
di depan pintu. Karena di tempat itu aku dapat menyaksikan banyak hal yang
menarik. Dari gemilap cahaya bintang di langit gelap sampai pada bayangan
perempun dari balik jendela tertutup kain di asrama puteri.
Belum juga sampai pada dimana titik
lelah aku membaca, tiba-tiba sesosok laki-laki tinggi berbaju putih membawa dua
anak wanita. Yang satu mendekap setia di dada laki-laki itu, sementara yang
satunya, tangannya tampak erat menggenggam jemari ayahnya. Laki-laki itu begitu
tinggi. Jika dibanding dengan tubuhku yang kerdil, mungkin butuh dua kali
manusia sepertiku untuk dapat menjangkau kepalanya. Kemudian laki-laki
menyapaku yang mungkin terlihat asing baginya. Percakapan diantara ku dengan
nya pun berlangsung beberapa menit. Lalu, ia menawarkan jabatan tangan dan
pertanyaan kepadaku, “Asal mu dari mana?” “Kuliah atau kerja di sini?”.
Kemudian laki-laki itu hilang ditelan remang lampu kompleks setelah menerima
jawabanku, dan aku kembali menaiki anak tingkat yang kaku.
Di lantai atas beberapa teman asal Madura
tampak kegirangan. Entah apa yang baru saja mereka diskusikan. Aku tidak paham
alurnya. Kebahagiaan mereka telah mengalahkan kaum ibu-ibu yang baru saja
menang arisan. Rasa penasaran perlahan menyelidikinya atas sifat kebiasaanku.
Aku suka penasaran pada hal-hal yang menggantung tanda tanya.
“Eh War, ayo kita mau nyate?” Sapa
salah seorang teman menyentak penasaranku yang termangu di depan pintu.
“Wah.. Asik dong. Ayo Jun..”
Timpalku dengan kegirangan pada Junaidi.
Akhirnya terjawab juga. Mereka
bahagia karena baru saja mendapat bagian daging dari Taqi, teman yang sama
berasal dari Madura, kebetulan dipercaya jadi takmir masjid di sini. Budaya
me-nyate bagi orang Madura memang masih lekat. Itu yang aku tahu sejauh ini.
Malam tidak terasa telah membawa
kita ke arah jarum jam delapan kurang beberapa menit. Kepul asap dari arang
yang terbakar mengiring tawa ku bersama teman-teman. Begitu bahagia. Kipas terus
mengadu api dan arang, yang tampak kekalahan arang semakin legam. Aroma daging terbakar
mulai merobohkan tiang-tiang hidung menghirup.
“Astaughfirullah….Gempaaaaa…!”
Teriak orang-orang di lantai satu, di bawah, bersamaan pula dengan guncangan lantai
dan gedung yang aku terima. Tidak ada yang ku pedulikan. Seperti tak ada
undakan tangga yang sulit karena berkelak-kelok, yang biasa ku turuni. Semua
seperti jalan lurus. Padahal aku biasa kesulitan untuk mendaki atau ketika
hendak turun dari kamar. Di halaman yang dipenuhi gemilap bintang dan asap
langit kemerahan, ternyata sudah penuh dengan orang-orang. Sejumlah anak kos
dari berbagai daerah, pemilik kosan, tetangga, menjadi satu malam itu. Jerit
tangis kaum wanita dan anak kecil menghantam ngeri di gendang telinga.
Gempa memang tidak menggetar lama
bumi, dan bangunan. Kejadian itu hanya berkisar sepuluh detik, kemudian
berlalu. Tapi hati yang bimbang tak bisa berlalu secepat itu. Jalur laju otakku
berputar tak menentu. Menanggapi hal baik, dan hal lain yang membuatku takut
terulang lagi.
Hal pertama, yang ku anggap hikmah
dari gempa adalah kebersamaan yang berlangung beberapa menit itu. Kala bangunan
tergoncang, kita mulai serentak bersatu. Berkumpul tanpa ada pembeda. Padahal
di hari yang biasa, aku tidak pernah bertemu dengan orang-orang tadi yang
mengelilingi tubuhku. Ternyata dia orang yang dekat dengan tempat tinggalku.
Gempa mungkin adalah hal biasa bagi orang Jogja. Tapi bagi diriku yang
pendatang, dari Madura, melihat kejadian bergetar itu seperti mau menghanyut
nyawa di dada. Bagaimana tidak? Sedang kejadian demikian sulit terjadi di
Madura. Bahkan sepanjang umurku 19 tahun, baru pertama ini merasakan getaran
dari bergesekan lempeng bumi itu.
Sedang hal lain yang menakutkan. Kejadian
itu kejam mengutuk kelopak mataku, hingga tak mau terkatup menutupi bolanya
yang sudah terlihat payah. Memang tidak ada korban malam ini. Andai saja
terjadi korban, aku tidak hanya tidak bisa tidur, bahkan mungkin bisa gila.
***
Asap pembakaran daging sate menyengat
hidung dengan aroma berbeda. Itu hangus. Mungkin sama dengan perasaanku,
hangus. Tak terhitung jumlah sholawat mengalir basah di bibir hitamku. Rasa
takut tak mau jua berlalu. Padahal jam
sudah menunjuk ke arah subuh. Pagi buta sukses meninabobokkan teman-temanku.
Tapi gagal memperbudakku mala mini. Selama malam aku hanya meratapi jendela,
gedung, dan bangunan kamar yang tampak sunyi. Aku tidak mau beribcara keras.
Kalau sampai jendela dan gedung berbicara, seperti bahasa gelagatnya yang
meriak-riak menakutkan seperti tadi. Tentu aku tak mau.
Satu-peratu teman terjaga setelah
semalam menenun mimpi diantara ngegok keriangan. Mereka semudah itu melupakan
gempa. Ku ambil sebatang rokok 234 yang tinggal dua batang. Sebelum ritual
menghisap-hisap, bibirku perlu berwudhu’ pada warna gelap kopi hitam. Keduanya
itu yang telah menemaniku sepanjang malam. Mereka begitu setia menghantar aku
pada pagi yang buta. Ingin rasanya cepat-cepat memantau wajah sang surya. Aku
ingin mengabari Madura tentang keluh yang menggeluti hatiku. Aku akan bercerita
tentang guncangan semalam yang menggoncang tubuhku, yang belum pernah Madura
perkenalkan kepadaku, yang sekaligus menakutkan, kepada orangtua, kepada
keluarga, dan kepada semua kerabat. Aku takut merasakan lagi.
Ku gapai HP mungil jadul yang begitu
dingin. Munkin sapa HP-ku juga merasakan hal yang sama seperti ku. Jemari sudah
tak lagi sabar untuk segera berdansa diantara tombol 087805535xxx. Nomor Ibu
yang perdana ku hubungi. Suaraku mulai bersalaman dengan suara wanita yang
telah ku hafal itu. Dengan nada wibawanya yang sudah sepuh menyirat duka
mendalam menanggapi kekalutan hatiku. Setiap kalimat yang lahir lebih tajam
dari pada celurit bapak, tepat menancap di batinku yang tak lagi kaku membatu.
Kadang aku menangkap ada isak darinya. Aku paham beliau melubangi kembali
bendungan air matanya, karena cangkulku yang rewel.
“Tapi aku benar-benar masih merasa
takut Bu..” Suaraku satu dua, tersebab parau.
Suara kedua yang tak kala berwibawa,
adalah suara Bapak. Beliau tak ber-isak seperti halnya Ibu. Hati Bapak lebih
kebal menangkal duka yang meski sebenarnya ia merasa bahwa tengah didera hal sama.
Aku tak berani berbanyak bahasa. seperti biasa aku menghaturkan permintaan doa
atau amalan ketika dalam kekalutan seperti ini. Bapak sering memberi amalan,
wiritan, untuk ku tunaikan pada waktu-waktu tertentu.
“Kamu perbanyak baca dua ayat
terakhir dari Surah At-taubah..” Pesan Bapak…
Hi, aku Wardi. Aku lahir di Sumenep, 18 Agustus. Aku suka menulis hal-hal yg menurutku layak untuk ditulis. Untuk tahu lebih jelas tentang diriku langsung Add FB-ku ya? "Wardi" dan jangan lupa untuk follow Akun Twitter aku di "@Leo_Kuu". Thanks!
Langganan:
Postingan (Atom)










