Senin, 28 September 2015

IDEOLOGI POLITIK ISLAM



            Agama adalah satu hal, dan politik adalah hal lain, inilah yang diyakini sebagian umat Islam sendiri yang mengklaim dari mereka sebagai kalangan pembaharu ¾ mereka mengklaim, Islam hanyalah dakwah agama. Namun patut dipahami, Islam lebih dari sekedar agama: ia juga mencerminkan teori perundang-undangan dan politik. Pendek kata, ia merupakan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan negara secara bersama (Schat).
            Kaum Muslim berkeyakinan bahwa benteng dan boldozer terbesar untuk melawan komunisme adalah Islam. Islam adalah agama dan keyakinan dari lima ratus juta umat manusia (Abdullah Masdusi); dan Islam juga merupakan filsafat sosial yang disiapkan untuk keadilan dan kemaslahatan, dan memiliki edeologi politik dan ekonomisnya sendiri (Joseph Schacht). Islam tidak hanya memberi mereka ideal untuk hidup dan mati demi suatu tatanan sosial tempat bertahannya keadilan, pemerataan dan kejujuran, tetapi Islam juga menciptakan kesemuanya ini. Pendek kata, Islam bukanlah sekadar kepercayaan agama individual, namun ia meniscayakan berdirinya suatu bangunan masyarakat yang independen. Ia memiliki metode tersendiri dalam sistem kepemerintahan, perundang-undangan, dan institusi (Gibb).
            Landasan filosofis demokrasi Barat mengenai kedaulatan rakyat tidaklah diterapkan dalam Islam, karena Islam menyandarkan politiknya pada landasan kedaulatan Tuhan dan kekhalifaan manusia. Nama yang lebih cocok untuk politik Islam ini adalah “Kerajaan Tuhan” (Kingdom of God) yang di dalam bahasa politik disebut sebagai “terokrasi”. Tetapi, terokrasi Islam merupakan suatu yang sama sekali berbeda dari terokrasi yang pernah jaya di Eropa tempat terjadinya pengalaman pahit karena adanya kelompok pendeta ¾ suatu kelompok masyarakat khusus, yang melakukan dominasi tak terhingga dan menegakkan hukumnya sendiri atas nama Tuhan, dan pada akhirnya memaksakan keilahian dan ketuhanan mereka sendiri atas rakyat. Sistem pemerintahan semacam ini justru bersifat syaitaniyah (satanic) dari pada Ilahiyah (Divine). Sangat bertolak belakang dengan hal ini, teokrasi yang dibangun Islam tidaklah dikuasai oleh kelompok keagamaan mana pun kecuali seluruh masyarakat Islam dari segala kelompok. Seluruh penduduk Muslim menyelenggarakan pemerintahan sejalan dengan Kitabullah dan praktek Rasulullah saw.
            Sistem pemerintahan yang dibangun Islam dapat dikatakan sebagai “Teo-Demokrasi”, yaitu suatu sistem pemerintahan demokrasi ilahi, karena dibawah naungannya kaum Muslim telah diberi kedaulatan Tuhan, Eksekutif yang terbentuk berdasar sistem pemerintahan semacam ini dibentuk atas kehendak umum kaum Muslim yang juga berhak untuk menumbangkannya. Semua masalah pemerintahan dan masalah mengenai hal yang tidak diatur secara jelas dalam Syari’ah, diselesaikan berdasar mufakat bulat dan konsensus di kalangan kaum Muslimin. Setiap Muslim yang mampu dan memenuhi syarat untuk memberikan pandangan yang sehat mengenai masalah hukum Islam, diberikan hak untuk menafsirkan hukum Tuhan jika penafsiran hukum itu memang diperlukan. Maksudnya, politik Islam disebut juga sebagai demokrasi. Tetapi, seperti yang telah diuraikan di atas, dia juga terokrasi dalam arti, apabila terdapat perintah atau hukum yang telah jelas dan terang-terangan dari Tuhan atau Rasul-Nya, maka tak seorang pun, atau tak satu pun lembaga legislatif, yang berhak untuk melaksanakan pertimbangan secara mandiri, sekalipun seluruh Muslim di segenap penjuru dunia mencapai sepakat bulat untuk mengubahnya.
            Jika kita mengatakan bahwa negara ini harus memiliki suatu UUD Islam, janganlah hal ini kita artikan bahwa kita memiliki UUD Negara Islam dalam bentuk tertulis dan satu-satunya hal yang harus kita lakukan adalah mengundangkannya. Pusat masalah yang kita hadapi sebenarnya adalah kita ingin agar suatu UUD tidak tertulis dikodifikasikan menjadi UUD tertulis. Apa yang kita sebut sebagai UUD Islam dalam kenyataannya merupakan konstitusi yang tidak tertulis bukan suatu hal yang unik atau asing, sebenarnya, sampai dengan abad kedelepan belas, struktur pemerintahan di seluruh dunia bersandar pada UUD tidak tertulis; dan bahkan sampai saat ini pemerintah Inggris masih diselenggarakan tanpa UUD tertulis.
            Dalam Islam ada empat sumber UUD Islam tidak tertulis, yaitu: 1. Al-Qur’an, adalah sumber pertama dan paling utama, berisi semua pedoman dan perintah fundamen dari Tuhan sendiri. Pedoman dan perintah ini melingkupi semua sisi keberadaan manusia. Di sini, tidak hanya akan ditemukan pedoman mengenai tindakan individu, tapi juga prinsip yang mengatur semua aspek kehidupan sosial dan budaya manusia., 2. Al-Sunnah, adalah sumber kedua setelah Al-Qur’an. Al-Sunnah menunjukkan sebagaimana cara Rasulullah saw. menjabarkan ideologi Islam berdasarkan pedoman Al-Qur’an ke dalam bentuk praktisnya, kemudian mengembangkannya menjadi suatu Negara Islam yang tangguh. Hal-hal ini hanya dapat kita ketahui dari Al-Sunnah, dan hanya dari Al-Sunnah saja. Al-Sunnah juga akan menuntun kita bagaimana caranya meyakinkan secara persis maksud dan makna pedoman Al-Qur’an. Pendek kata, Al-Sunnah mengandung berbagai warisan tak ternilai serta materi yang sangat penting mengenai praktek perundang-undangan dan konvensi., 3. Berbagai Konvensi Al-Khulafah Al-Rasyidin, konvensi-konvensi ini merupakan sumber Konstitusi Islam ketiga. Bagaimana Empat Khalifah Pertama mengelola Negara Islam setelah wafatnya Rasulullah saw. dilestarikan dalam kitab hadits, tarikh, dan biografi yang kaya akan warisan berharga di zaman keemasan tersebut. Sejak dini, dalam Islam ada kesepakatan bahwa penafsiaran Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang telah disetujui secara mufakat oleh semua sahabat (yang secara teknis disebut ijma’) serta keputusan dari para khalifah berkenaan dengan masalah perundang-undangan dan yudikatif yang diakui oleh para sahabat, seluruhnya mengikat semua pihak untuk sepanjang zaman. Pendek kata, penafsiran dan keputusan tersebut harus diterima in toto karena konsensus pendapat para sahabat mengenai semua masalah sifatnya sama dengan suatu eksposisi otoritatif suatu UU. Jika terdapat perbedaan pandangan di kalangan Sahabat, hal ini merupakan bukti yang cukup tentang kenyataan bahwa ada dua atau lebih kemungkinan penafsiran dan salah satu dari penafsiran ini dapat lebih dipilih dengan menggunakan akal sehat. Tetapi jika terjadi konsensus pendapat di antara mereka, hal ini menunjukkan bahwa hanya ada satu kemungkinan interpretasi atau keputusan yang benar atau otoritatif. Alasannya, karena para sahabat ini merupakan pengikut langsung dari Rasulullah saw. dan telah digembleng oleh beliau pribadi, maka sulit membayangkan mereka semua gagal memahami makna atau tujuan sebenarnya ajaran Rasulullah saw. ataupun gagal mencapai kata mufakat dalam memberi keputusan yang bertentangan dengan semangat Islam yang sebenarnya., 4. Ketentuan para ahli hukum (fuqaha) ternama, ketentuan membentuk sumber keempat adalah keputusan yuridis (fuqaha) peringkat atas mengenai masalah perundang-undangan di zaman mereka. Mungkin saja sifatnya tidak konklusif, tetapi dapat dijadikan pedoman terbaik untuk memahami dengan tepat semangat dan prinsip Konstitusi Islam.
            Berdasarkn konvensi di masa Rasulullah saw. dan Empat Khalifah memberi kita cukup pedoman untuk memahami bentuk hubungan antar lembaga negara. Kepala Negara Islam merupakan pimpinan tertinggi dari semua lembaga ini, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Dalam hal ini, Rasulullah saw. menikmati kedudukan yang sama dan posisi ini dipertahankan oleh semua Empat Khalifah.
            Tetapi, di bawah Kepala Negara Islam, ketiga lembaga tinggi negara ini berfungsi secara terpisah serta mandiri satu sama lainnya. Lembaga legislatif bertugas untuk memberi nasihat kepada Kepala Negara mengenai masalah hukum, pemerintahan dan kebijakan negara merupakan kesatuan yang terpisah. Kemudian ada pejabat-pejabat eksekutif yang tidak mengurus masalah yudisial, karena diurus secara terpisah dan mandiri oleh para hakim (qadhi).
            Dalam semua masalah penting negara, seperti perumusan kebijakan atau pemberian peraturan dalam berbagai masalah pemerintahan atau hukum, Khalifah mau tidak mau harus berkonsultasi dengan lembaga legislatif dan negara setelah tercapainya kesepakatan yang diisyaratkan maka lembaga ini bubar. Dan, para pejabat eksekutif bekerja langsung di bawah khalifah. Tetapi khalifah tidak dapat begitu saja menghentikan atau mempengaruhi keputusan mereka, sedemikian rupa; sehingga seandainya dengan kapasitas pribadi atau kapasitasnya sebagai kepala eksekutif, seorang mengajukan dakwaan pada khalifah, maka sang khaifah harus hadir dan melakukan pembelaan di hadapan qadhi sebagaimana layaknya orang kebanyakan.
            Seperti telah dijelaskan di atas, dalam negara Islam ada beberapa lembaga negar ayang memiliki kekuasaan ¾ lembaga negara tersebut sama dengan lembaga yang ada sekarang ini. Ketiga lembaga ini memiliki fungsi masing-masing, yaitu:
            Pertama Fungsi Lembaga Legislatif. Legislatif merupakan lembaga yang berdasarkan terminologi fiqih disebut sebagai “lembaga penengah dan pemberi fatwa” (ahl al-haal wa al-‘aqad). Cukup jelas bahwa suatu negara yang didirikan dengan dasar ketentuan de jure Tuhan tidak dapat melakukan legislasi yang bertolak belakang dengan Al-Qur’an yang mengatur bahwa jika Allah dan/atau Rasul-Nya telah memberi peraturan dalam suatu masalah, tak seorang Muslim pun berhak memutuskannya sesuai dengan pendapatnya sendiri, dan orang-orang yang tidak membuat keputusan berdasarkan Al-Qur’an atau Kalam Ilahi ini adalah orang kafir. Dari perintah ini, maka secara otomatis timbul prinsip bahwa lembaga legislatif dalam Negara Islam sama sekali tidak berhak membuat perundang-undangan yang bertentangan dengan Tuhan dan Rasul-Nya, dalam semua cabang legislasi, meskipun telah disahkan oleh lembaga legislatif harus secara ipso facto dianggap ultra vires dari UUD.
            Dalam suatu Negara Islam lembaga legislatif memeiliki sejumlah fungsi, yaitu: 1.jika terdapat pedoman yang jelas dari Tuhan dan Rasululah SAW, meskipun legislatif tidak dapat mengubah atau menggantinya, maka hanya legislatiflah yang akan kompeten untuk menegakkannya dalam susunan dan bentuk pasal demi pasal, menggunakan definisi yang relevan dan rinciannya, serta menciptakan peraturan dan UU untuk menggunakannya., 2. Jika pedoman Al-Qur’an dan Al-Sunnah memiliki kemungkinan interpretasi lebih dari satu, maka legislatiflah yang berhak memutuskan penafsiran mana yang harus ditempatkan dalam UUD. Untuk tujuan ini tidak ada tawar-menawar lagi bahwa lembaga legislatif ini harus beranggotakan kumpulan orang terpelajar yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menafsirkan perintah Al-Qur’an dan yang dalam memberikan berbagai keputusan tidak akan melepaskan diri dari jiwa atau isi Syari’ah. Pada dasarnya, harus diakui untuk tujuan perundang-undangan, suatu lembaga legislatif harus memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa mengenai penafsiran mana yang harus dipilih dan untuk menegakkan penafsiran yang lebih dipilihnya ini sebagai hukum, kecuali bila penafsiran itu hanya suatu pelanggaran atau penyimpangan semua dari hukum., 3. Jika tidak ada isyarat yang jelas dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah, fungsi dari lembaga legislatif ini adalah untuk menegakkan hukum yang berkaitan dengan masalah yang sama, tentunya dengan selalu menjaga jiwa hukum Islam. Dan jika sudah ada hukum dalam bidang yang sama yang telah tercantum dalam kitab fiqh, maka dia bertugas untuk menganut salah satu diantaranya., 4. Jika dan dalam masalah apa pun Al-Qur’an dan Al-Sunnah tidak memberikan pedoman yang sifatnya dasar sekalipun, atau masalah ini juga tidak dalam konvensi Al-Khulafah Al-Rasydin, maka kita harus mengartikan bahwa Tuhan telah membiarkan kita bebas melakukan legislasi mengenai masalah ini menurut apa yang terbaik. Karenanya, dalam kasus semacam ini, lembaga legislatif dapat merumuskan hukum tanpa batasan, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat Syari’ah ¾ prinsip yang menyatakan bahwa apapun yang tidak diharamkan itu halal hukumnya.
            Kedua Fungsi Lembaga Eksekutif. Dalam suatu Negara Islam, tujuan sebenarnya lembaga eksekutif adalah untuk menegakkan pedoman Tuhan yang disampaikan melalui Al-Qur’an dan Al-Sunnah serta untuk menyiapkan masyarakat agar mengakui dan menganut pedoman ini untuk dijalankan dalam kehidupan mereka sehari-hari. Karakteristik lembaga eksekutif Negara Muslim inilah yang membedakannya dengan negara non-muslim. Kata-kata ulul-amri dan  umara digunakan masing-masing dalam Al-Qur’an dan hadits untuk menyatakan lembaga eksekutif.
            Ketiga Lembaga Yudikatif. Ruang lingkup lembaga yudikatif (yang dalam terminologi hukum Islam dikenal sebagai qadha) juga disiratkan maknanya oleh pengakuan atas atas kedaulatan de jure dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Ketika Islam meneggakan negaranya sesuai dengan prinsip abadinya, Rasulullah SAW sendirilah yang menjadi hakim pertama negara tersebut, dan beliau melaksanakan fungsi ini dengan sangat selaras dengan Hukum Tuhan. Orang-orang yang melanjutkannya tidak memiliki alternatif kecuali mendasarkan keputusan mereka pada Hukum Tuhan sebagaimana telah disampaikan kepada mereka oleh Rasulullah saw.
            Dengan demikian, harus ditekankan bahwa pengadilan Hukum dalam suatu Negara Islam ditegakkan untuk menegakkan Hukum Ilahi dan bukan untuk melanggarnya, dan orang yang tidak memutuskan perkara sesuai dengan Hukum Ilahi adalah orang kafir, zalim, dan fasik.
            Jadi jelas, Islam juga merupakan ideologi, terlepas dari fungsinya sebagai agama; dan dunia juga mengecapnya fundamentalis universal. Serta, tujuan utama Negara Islam dengan segenap sumber daya kekuasaannya yang diorganisasikan, adalah negara menggalakkan dan memasyarakatkan praktek kebajikan yang diperintahkan Islam untuk dianut umat manusia, dan membasmi serta mendobrak dengan kekuatan penuh semua kejahatan yang ingin dibasmi Islam dari umat manusia. [dikutip dari buku Ilmu Politik (Dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan, Efriza, S.IP, 2013] Wallahua’lam....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbagilah walau melalui kolom sederhana ini.