Agama adalah satu hal, dan politik
adalah hal lain, inilah yang diyakini sebagian umat Islam sendiri yang
mengklaim dari mereka sebagai kalangan pembaharu ¾ mereka mengklaim,
Islam hanyalah dakwah agama. Namun patut dipahami, Islam lebih dari sekedar
agama: ia juga mencerminkan teori perundang-undangan dan politik. Pendek kata,
ia merupakan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan negara
secara bersama (Schat).
Kaum Muslim berkeyakinan bahwa
benteng dan boldozer terbesar untuk melawan komunisme adalah Islam. Islam
adalah agama dan keyakinan dari lima ratus juta umat manusia (Abdullah
Masdusi); dan Islam juga merupakan filsafat sosial yang disiapkan untuk
keadilan dan kemaslahatan, dan memiliki edeologi politik dan ekonomisnya
sendiri (Joseph Schacht). Islam tidak hanya memberi mereka ideal untuk hidup
dan mati demi suatu tatanan sosial tempat bertahannya keadilan, pemerataan dan
kejujuran, tetapi Islam juga menciptakan kesemuanya ini. Pendek kata, Islam
bukanlah sekadar kepercayaan agama individual, namun ia meniscayakan berdirinya
suatu bangunan masyarakat yang independen. Ia memiliki metode tersendiri dalam
sistem kepemerintahan, perundang-undangan, dan institusi (Gibb).
Landasan filosofis demokrasi Barat
mengenai kedaulatan rakyat tidaklah diterapkan dalam Islam, karena Islam
menyandarkan politiknya pada landasan kedaulatan Tuhan dan kekhalifaan manusia.
Nama yang lebih cocok untuk politik Islam ini adalah “Kerajaan Tuhan” (Kingdom of God) yang di dalam bahasa
politik disebut sebagai “terokrasi”. Tetapi, terokrasi Islam merupakan suatu
yang sama sekali berbeda dari terokrasi yang pernah jaya di Eropa tempat
terjadinya pengalaman pahit karena adanya kelompok pendeta ¾
suatu kelompok masyarakat khusus, yang melakukan dominasi tak terhingga dan
menegakkan hukumnya sendiri atas nama Tuhan, dan pada akhirnya memaksakan
keilahian dan ketuhanan mereka sendiri atas rakyat. Sistem pemerintahan semacam
ini justru bersifat syaitaniyah (satanic)
dari pada Ilahiyah (Divine). Sangat
bertolak belakang dengan hal ini, teokrasi yang dibangun Islam tidaklah
dikuasai oleh kelompok keagamaan mana pun kecuali seluruh masyarakat Islam dari
segala kelompok. Seluruh penduduk Muslim menyelenggarakan pemerintahan sejalan
dengan Kitabullah dan praktek Rasulullah saw.
Sistem pemerintahan yang dibangun
Islam dapat dikatakan sebagai “Teo-Demokrasi”, yaitu suatu sistem pemerintahan demokrasi ilahi, karena dibawah
naungannya kaum Muslim telah diberi kedaulatan Tuhan, Eksekutif yang terbentuk
berdasar sistem pemerintahan semacam ini dibentuk atas kehendak umum kaum
Muslim yang juga berhak untuk menumbangkannya. Semua masalah pemerintahan dan
masalah mengenai hal yang tidak diatur secara jelas dalam Syari’ah, diselesaikan berdasar mufakat bulat dan konsensus di
kalangan kaum Muslimin. Setiap Muslim yang mampu dan memenuhi syarat untuk
memberikan pandangan yang sehat mengenai masalah hukum Islam, diberikan hak
untuk menafsirkan hukum Tuhan jika penafsiran hukum itu memang diperlukan.
Maksudnya, politik Islam disebut juga sebagai demokrasi. Tetapi, seperti yang
telah diuraikan di atas, dia juga terokrasi dalam arti, apabila terdapat
perintah atau hukum yang telah jelas dan terang-terangan dari Tuhan atau
Rasul-Nya, maka tak seorang pun, atau tak satu pun lembaga legislatif, yang
berhak untuk melaksanakan pertimbangan secara mandiri, sekalipun seluruh Muslim
di segenap penjuru dunia mencapai sepakat bulat untuk mengubahnya.
Jika kita mengatakan bahwa negara
ini harus memiliki suatu UUD Islam, janganlah hal ini kita artikan bahwa kita
memiliki UUD Negara Islam dalam bentuk tertulis dan satu-satunya hal yang harus
kita lakukan adalah mengundangkannya. Pusat masalah yang kita hadapi sebenarnya
adalah kita ingin agar suatu UUD tidak tertulis dikodifikasikan menjadi UUD
tertulis. Apa yang kita sebut sebagai UUD Islam dalam kenyataannya merupakan
konstitusi yang tidak tertulis bukan suatu hal yang unik atau asing,
sebenarnya, sampai dengan abad kedelepan belas, struktur pemerintahan di
seluruh dunia bersandar pada UUD tidak tertulis; dan bahkan sampai saat ini
pemerintah Inggris masih diselenggarakan tanpa UUD tertulis.
Dalam Islam ada empat sumber UUD
Islam tidak tertulis, yaitu: 1. Al-Qur’an, adalah sumber pertama dan paling
utama, berisi semua pedoman dan perintah fundamen dari Tuhan sendiri. Pedoman
dan perintah ini melingkupi semua sisi keberadaan manusia. Di sini, tidak hanya
akan ditemukan pedoman mengenai tindakan individu, tapi juga prinsip yang
mengatur semua aspek kehidupan sosial dan budaya manusia., 2. Al-Sunnah, adalah sumber kedua setelah
Al-Qur’an. Al-Sunnah menunjukkan sebagaimana cara Rasulullah saw. menjabarkan
ideologi Islam berdasarkan pedoman Al-Qur’an ke dalam bentuk praktisnya,
kemudian mengembangkannya menjadi suatu Negara Islam yang tangguh. Hal-hal ini
hanya dapat kita ketahui dari Al-Sunnah, dan hanya dari Al-Sunnah saja.
Al-Sunnah juga akan menuntun kita bagaimana caranya meyakinkan secara persis
maksud dan makna pedoman Al-Qur’an. Pendek kata, Al-Sunnah mengandung berbagai
warisan tak ternilai serta materi yang sangat penting mengenai praktek
perundang-undangan dan konvensi., 3. Berbagai Konvensi Al-Khulafah Al-Rasyidin,
konvensi-konvensi ini merupakan sumber Konstitusi Islam ketiga. Bagaimana Empat
Khalifah Pertama mengelola Negara Islam setelah wafatnya Rasulullah saw. dilestarikan
dalam kitab hadits, tarikh, dan
biografi yang kaya akan warisan berharga di zaman keemasan tersebut. Sejak
dini, dalam Islam ada kesepakatan bahwa penafsiaran Al-Qur’an dan Al-Sunnah
yang telah disetujui secara mufakat oleh semua sahabat (yang secara teknis
disebut ijma’) serta keputusan dari
para khalifah berkenaan dengan masalah perundang-undangan dan yudikatif yang
diakui oleh para sahabat, seluruhnya mengikat semua pihak untuk sepanjang
zaman. Pendek kata, penafsiran dan keputusan tersebut harus diterima in toto karena konsensus pendapat para
sahabat mengenai semua masalah sifatnya sama dengan suatu eksposisi otoritatif
suatu UU. Jika terdapat perbedaan pandangan di kalangan Sahabat, hal ini
merupakan bukti yang cukup tentang kenyataan bahwa ada dua atau lebih
kemungkinan penafsiran dan salah satu dari penafsiran ini dapat lebih dipilih
dengan menggunakan akal sehat. Tetapi jika terjadi konsensus pendapat di antara
mereka, hal ini menunjukkan bahwa hanya ada satu kemungkinan interpretasi atau
keputusan yang benar atau otoritatif. Alasannya, karena para sahabat ini merupakan
pengikut langsung dari Rasulullah saw. dan telah digembleng oleh beliau
pribadi, maka sulit membayangkan mereka semua
gagal memahami makna atau tujuan sebenarnya ajaran Rasulullah saw. ataupun
gagal mencapai kata mufakat dalam memberi keputusan yang bertentangan dengan
semangat Islam yang sebenarnya., 4. Ketentuan para ahli hukum (fuqaha) ternama, ketentuan membentuk
sumber keempat adalah keputusan yuridis (fuqaha)
peringkat atas mengenai masalah perundang-undangan di zaman mereka. Mungkin
saja sifatnya tidak konklusif, tetapi dapat dijadikan pedoman terbaik untuk
memahami dengan tepat semangat dan prinsip Konstitusi Islam.
Berdasarkn konvensi di masa
Rasulullah saw. dan Empat Khalifah memberi kita cukup pedoman untuk memahami
bentuk hubungan antar lembaga negara. Kepala Negara Islam merupakan pimpinan
tertinggi dari semua lembaga ini, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif,
dan lembaga yudikatif. Dalam hal ini, Rasulullah saw. menikmati kedudukan yang
sama dan posisi ini dipertahankan oleh semua Empat Khalifah.
Tetapi, di bawah Kepala Negara
Islam, ketiga lembaga tinggi negara ini berfungsi secara terpisah serta mandiri
satu sama lainnya. Lembaga legislatif bertugas untuk memberi nasihat kepada
Kepala Negara mengenai masalah hukum, pemerintahan dan kebijakan negara
merupakan kesatuan yang terpisah. Kemudian ada pejabat-pejabat eksekutif yang
tidak mengurus masalah yudisial, karena diurus secara terpisah dan mandiri oleh
para hakim (qadhi).
Dalam semua masalah penting negara,
seperti perumusan kebijakan atau pemberian peraturan dalam berbagai masalah
pemerintahan atau hukum, Khalifah mau tidak mau harus berkonsultasi dengan
lembaga legislatif dan negara setelah tercapainya kesepakatan yang diisyaratkan
maka lembaga ini bubar. Dan, para pejabat eksekutif bekerja langsung di bawah
khalifah. Tetapi khalifah tidak dapat begitu saja menghentikan atau
mempengaruhi keputusan mereka, sedemikian rupa; sehingga seandainya dengan
kapasitas pribadi atau kapasitasnya sebagai kepala eksekutif, seorang
mengajukan dakwaan pada khalifah, maka sang khaifah harus hadir dan melakukan
pembelaan di hadapan qadhi
sebagaimana layaknya orang kebanyakan.
Seperti telah dijelaskan di atas,
dalam negara Islam ada beberapa lembaga negar ayang memiliki kekuasaan ¾
lembaga negara tersebut sama dengan lembaga yang ada sekarang ini. Ketiga lembaga
ini memiliki fungsi masing-masing, yaitu:
Pertama
Fungsi Lembaga Legislatif.
Legislatif merupakan lembaga yang berdasarkan terminologi fiqih disebut sebagai
“lembaga penengah dan pemberi fatwa” (ahl
al-haal wa al-‘aqad). Cukup jelas bahwa suatu negara yang didirikan dengan
dasar ketentuan de jure Tuhan tidak
dapat melakukan legislasi yang bertolak belakang dengan Al-Qur’an yang mengatur
bahwa jika Allah dan/atau Rasul-Nya telah memberi peraturan dalam suatu
masalah, tak seorang Muslim pun berhak memutuskannya sesuai dengan pendapatnya
sendiri, dan orang-orang yang tidak membuat keputusan berdasarkan Al-Qur’an
atau Kalam Ilahi ini adalah orang
kafir. Dari perintah ini, maka secara otomatis timbul prinsip bahwa lembaga
legislatif dalam Negara Islam sama sekali tidak berhak membuat
perundang-undangan yang bertentangan dengan Tuhan dan Rasul-Nya, dalam semua
cabang legislasi, meskipun telah disahkan oleh lembaga legislatif harus secara ipso facto dianggap ultra vires dari UUD.
Dalam suatu Negara Islam lembaga
legislatif memeiliki sejumlah fungsi, yaitu: 1.jika terdapat pedoman yang jelas
dari Tuhan dan Rasululah SAW, meskipun legislatif tidak dapat mengubah atau
menggantinya, maka hanya legislatiflah yang akan kompeten untuk menegakkannya
dalam susunan dan bentuk pasal demi pasal, menggunakan definisi yang relevan dan
rinciannya, serta menciptakan peraturan dan UU untuk menggunakannya., 2. Jika
pedoman Al-Qur’an dan Al-Sunnah memiliki kemungkinan interpretasi lebih dari
satu, maka legislatiflah yang berhak memutuskan penafsiran mana yang harus
ditempatkan dalam UUD. Untuk tujuan ini tidak ada tawar-menawar lagi bahwa
lembaga legislatif ini harus beranggotakan kumpulan orang terpelajar yang
memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menafsirkan perintah Al-Qur’an dan yang
dalam memberikan berbagai keputusan tidak akan melepaskan diri dari jiwa atau
isi Syari’ah. Pada dasarnya, harus
diakui untuk tujuan perundang-undangan, suatu lembaga legislatif harus memiliki
kewenangan untuk memberikan fatwa mengenai penafsiran mana yang harus dipilih
dan untuk menegakkan penafsiran yang lebih dipilihnya ini sebagai hukum,
kecuali bila penafsiran itu hanya suatu pelanggaran atau penyimpangan semua
dari hukum., 3. Jika tidak ada isyarat yang jelas dalam Al-Qur’an dan
Al-Sunnah, fungsi dari lembaga legislatif ini adalah untuk menegakkan hukum
yang berkaitan dengan masalah yang sama, tentunya dengan selalu menjaga jiwa
hukum Islam. Dan jika sudah ada hukum dalam bidang yang sama yang telah
tercantum dalam kitab fiqh, maka dia
bertugas untuk menganut salah satu diantaranya., 4. Jika dan dalam masalah apa
pun Al-Qur’an dan Al-Sunnah tidak memberikan pedoman yang sifatnya dasar
sekalipun, atau masalah ini juga tidak dalam konvensi Al-Khulafah Al-Rasydin, maka kita harus mengartikan bahwa Tuhan
telah membiarkan kita bebas melakukan legislasi mengenai masalah ini menurut
apa yang terbaik. Karenanya, dalam kasus semacam ini, lembaga legislatif dapat merumuskan
hukum tanpa batasan, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat Syari’ah ¾ prinsip yang
menyatakan bahwa apapun yang tidak diharamkan itu halal hukumnya.
Kedua
Fungsi Lembaga Eksekutif. Dalam suatu Negara Islam, tujuan sebenarnya lembaga
eksekutif adalah untuk menegakkan pedoman Tuhan yang disampaikan melalui
Al-Qur’an dan Al-Sunnah serta untuk menyiapkan masyarakat agar mengakui dan
menganut pedoman ini untuk dijalankan dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Karakteristik lembaga eksekutif Negara Muslim inilah yang membedakannya dengan
negara non-muslim. Kata-kata ulul-amri dan
umara digunakan masing-masing dalam
Al-Qur’an dan hadits untuk menyatakan lembaga eksekutif.
Ketiga
Lembaga Yudikatif. Ruang lingkup lembaga yudikatif (yang dalam terminologi
hukum Islam dikenal sebagai qadha)
juga disiratkan maknanya oleh pengakuan atas atas kedaulatan de jure dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Ketika Islam meneggakan negaranya sesuai dengan prinsip abadinya, Rasulullah
SAW sendirilah yang menjadi hakim pertama negara tersebut, dan beliau
melaksanakan fungsi ini dengan sangat selaras dengan Hukum Tuhan. Orang-orang
yang melanjutkannya tidak memiliki alternatif kecuali mendasarkan keputusan
mereka pada Hukum Tuhan sebagaimana telah disampaikan kepada mereka oleh
Rasulullah saw.
Dengan demikian, harus ditekankan
bahwa pengadilan Hukum dalam suatu Negara Islam ditegakkan untuk menegakkan
Hukum Ilahi dan bukan untuk melanggarnya, dan orang yang tidak memutuskan
perkara sesuai dengan Hukum Ilahi adalah orang kafir, zalim, dan fasik.
Jadi jelas, Islam juga merupakan
ideologi, terlepas dari fungsinya sebagai agama; dan dunia juga mengecapnya
fundamentalis universal. Serta, tujuan utama Negara Islam dengan segenap sumber
daya kekuasaannya yang diorganisasikan, adalah negara menggalakkan dan
memasyarakatkan praktek kebajikan yang diperintahkan Islam untuk dianut umat
manusia, dan membasmi serta mendobrak dengan kekuatan penuh semua kejahatan
yang ingin dibasmi Islam dari umat manusia. [dikutip dari buku
Ilmu Politik (Dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan, Efriza, S.IP, 2013] Wallahua’lam....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbagilah walau melalui kolom sederhana ini.