KATA PENGNTAR
Puji syukur semoga tetap terpanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat serta hidayahnya sehinga saya bisa menyelesaikan tugas ini. Makalah ini merupkan tugas dari Pengantar Hukum Indonesia, dengan rampungnya makalahh ini tidak terlepas dari dari bantuan beberapa pihak yang telah memberikan masukan dalam rangka demi kerampungan makalah ini.
Namun penulis juga menyadari akann banyakya kekurangan dalri makalah ini, baik dari materi atau penyajiannya, mengingat masih banyaknya kekurangan dalam pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat harapkan.
Jogakarta, 30 Desember 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar
1
Daftar isi
2
BAB.I
Pendahuluan
3
1.
Latar belakang
3
2.
Rumusan masalah
3
3.
Tujuan
4
4.
Manfaat
4
Bab.II
1.
Pembahasan
5
2.
Pengertian tenaga kerja
5
3.
Fungsi hukum penegakan ketenagakerjaan
5
4.
Hak-hak tenaga kerja
8
5.
Dampak rendahnya tenaga kerja
11
6.
Yang Di Capai Dari Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja
11
Bab.III
1.
Penutup
13
2.
Kesimpulan
13
3.
Saran
14
Daftar pustaka
15
BAB. I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Di dalam keadaan Negara berkembang seperti Indonesia memiliki angka tingkat pengangguran yang sangat tinggi.Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal yang dimiliki masih cukup besar sebagai salah satu lapangan kerja bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor informal tersebut dianggap sebagai salah satu sumber masalah bagi pengangguran.
Mengingat masih tingginya singgungan terhadap masalah ketenaga kerjaan di Indonesa sudah menduduki pada tingkatan yang sangat memprihatinkan sekali dibuktikan dengan banyaknya pengangguran dan setengah penganggur yang masih sangat besar,penghasilan atau pendapatan yang masih jauh dari kesempurnaan dan ketidak merataannya.Juga sebalinya adanya pengagguran dan setengah penganggur ini menjadikan penggemukan terhadap potensi-potensi yang ada, dan tentunya hal yang demikian akan menjadi beban bagi banyak masyarakat,akan menjadi sumber utama penderitaan kemiskinan pula dapat meningkatkan tingkat kemelaratan dan kesengsaraan social masyarakat, terjadinya kriminal dan juga akan berpengaruh pada terhambatnya pembangunan jangka panjang dalam keorganisasia Negara.
2. Rumusan Masalah
maka berdasarkan atas latar belakang di atas rumusan masalahnya yaitu sebagai berikut :
1.
Apa pengertian yang sebenarnya dari tenaga kerja ?
2.
Apa fungsi aturan atauhukum ketenagakerjaan ?
3.
Apa saja hak-hak yang dimiliki oleh para pekerja ?
4.
Bagaimana dampak yang akan dirasa dari rendahnya kualitas tenaga kerja ?
5.
Bagaimana uaha yang di capai dari peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia ?
3. Tujuan
Berdasar dari rumusan permasalahan di atas maka memiliki tujuan sebagaai berikut :
1.
Untuk mengetahui arti sebenarnya dari tenaga kerja
2.
Untuk mengetahui fungsi penegakan hukum ketenagakerjaan
3.
Untuk mengetahui hak-hak bagi tenaga kerja
4.
Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat rendahnya kualitas tenaga kerja
5.
Untuk mengetahui usaha-usaha yang dilakukan untuk peningkatan kualitas ketenaga kerjaan
4. Manfaat
Dengan makalah ini yang diharapkan adalah dapat memberi manfaat sebagai berikut :
1.
Makalah ini diharapkan menjadi upaya penginformasian bagi masyarakat umumnya dan bagi para tenaga kerja secara khusus.
2.
Dapat memberikan informasi ilmiah bagi kalangan pekerja dan instansi terkait tentang ketenagakerjaan.
BAB. II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Tenaga Kerja
Pasal 1 angka 15 UU no.13 th. 2003 disebutkan bahwa :
1.
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan , upah dan perintah,
2.
Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yangtidak tertentu.
Tenaga kerja adalah penduduk yang siap melakukan pekerjaan, penduduk yang telah memasuki usia kerja (working age population), dan yang dikatakan angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia 15 tahun ke atas. Adapun susunan penduduk menurut usianya dikelompokkan sebagai berikut :
1.
Penduduk yang berada pada usia produktif adalah yang berusia 15-65 tahun.
2.
Penduduk yang sudah tidak produktif, tidak panntas menjadi pekerja adalah penduduk yang berada pada usia 14 tahun ke bawah.
3.
Adapun juga penduduk yang dikatakan tidak produktif adalah penduduk yang sudah berusia 65 tahun ke atas.
Melihat dari pengelompokan penduduk di atas yang masuk pada kategori tenaga kerja adalah penduduk yang berada pada usia produktif yang masih memiliki kemampuan tenaga untuk bekerja.
2. Fungsi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Hukum ketenaga kerjaan dapat diartiakan sebagai sebuahh aturan yang mengatur ketenagakerjaan baik itu sudah bekerja atau masih belum bekerja sama sekali. Sedangkan Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang diharapkan oleh pembangunan. Seperti hal nya aturan penegakan-penegakan hukum yang lain, aturan dari hukum ketenaga kerjaan memiliki funngsi untuk sebagaimana meluruskan alur-alur permasalahan dalam dunia kerja yang masih terjal guna untuk meningkatkan kesejahteraan sebagaimana yang ada pada tujuan pembangunan tenaga kerja.
Pembangunan dari ketenagakrjaan adalah sebagai sala satu upaya dalam mewujudkann pembangunan nasional guna mengarahkan dan mengawasi kegiatan yang ada hubungannnya dengan ketenagakerjaan sehingga tercipta sebuah keadilan didalamnya. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Masalah yang terjadi di Negara Indonesia pada saat ini adalah sangat banyaknya angka pengangguran dan mininya lapangan kerja yang ada. Masalah tersebut menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum di Indonesia, dan bila ditelusuri lebih jauh bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja. Akan tetapi hal yang demikian seakan tak berguna dan tidak berfungsi untuk kesejahteraan para buruh. Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, akan hanya membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu. Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah. Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) semena-mena dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya kekerasan. Usaha keras dan pembenahan radikal harus dilakukan untuk menambah percepatan investor baru.
Sangat sedikitnya perlindungan hukum terhadap ketenaga kerjaan inilah yang membuat salah satu terjadinya masalah dalam ketenaga kerjaan. Adapun juga masalah rendahnya upah ketenaga kerjaan yang seakan menjadi momok menakutkan ketika kita melihat masala ketenaga kerjaan. MeIalui undang-undang ketenagakerjaan seharusnya para pekerja akan terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak, melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun.Negara Indonesia yang katanya adalah Negara hukum dengan diatur ole Undang-Undang 1945 yang berbunyi demikian. Sebagai negara hukum segala aspek kehidupan bangsa Indonesia diatur oleh hukum termasuk dalam hubungan industrial yang menyangkut tenaga kerja. Pengaturan ini demi terpenuhinya hak para tenaga kerja agar tidak terjadi eksploitasi dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia tenaga kerja.
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yangberhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Hukum ketenagakerjaan menurut Imam Soepomo diartikan sebagai himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Pengertian itu identik dengan pengertian hukum perburuhan. Ruang lingkup hukum ketegakerjaan saya lebih luas dari pada hukum perburuhan. Hukum ketenagakerjaan dalam arti luas tidak hanya meliputi hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan pengusaha, tetapi juga pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri. Di Indonesia pengaturan tentang ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan dalam Undang-Undang tersebut, hukum ketenagakerjaan ialah himpunan peraturanmengenai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Tujuan dari hukum ketenagakerjaan itu sendiri ialah sebagai berikut :
1.
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
2.
Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
3.
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Sumber hukum ketenagakerjaan antara lain :
1.
Peraturan perundang-undangan,
2.
Kebiasaan,
3.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial,
4.
Traktat.
Perjanjian, terdiri atas perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan perjanjian perusahaan.Sifat hukum ketenagakerjaan sendiri dapat privat maupun publik. Privat dalam arti bahwa hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum, yang dimaksudkan di sini ialah antara pekerja dengan pengusaha. Namun, hukum ketenagakerjaan juga bersifat publik, yaitu Negara campur tangan dalam hubungan kerja dengan membuat peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa tujunnya untuk melindungi tenaga kerja dengan membatasi kebebasan berkontrak.
3. Hak-hak Tenaga Kerja
Hubungan kerja terjadi sebab adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan dapat dibatalkan. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
1.
keselamatan dan kesehatan kerja;
2.
moral dan kesusilaan; dan
3.
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Guna menjamin keselamatan pekerja dan kesehatan pekerja, juga meningkatkan prodiktifitas para pekerja. Perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan maka pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh tersebut meliputi :
a. Upah minimum;
b. Upah kerja lembur;
c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. Bentuk dan cara pembayaran upah;
g. Denda dan potongan upah;
h. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Hukum ketenagakerjaan yang berperan mengatur kebijakan hubungan kerja, selain pengaturannya melalui peraturan perundang-undangan terbit pula melalui bentuk peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan perjanjian kerja.Pada dasarnya ketentuan hukum ini, berlandaskan pada asas kepastian, keadilan, manfaat, keseimbangan kepentingan, musyawarah-mufakat, serta persamaan kedudukan dalam hukum. Asas-asas ini mempunyai nilai sebagai cita hukum ketenagakerjaan dalam memberikan landasan bagi perlindungan dan penegakan hukum bidang ketenagakerjaan.
Hak dan perlindungan hukum bagi pekerja yang bersumber dari Undang-Undang No.13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain (aspek hukum) :
1.
Hak dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,
2.
Hak dan perlindungan kesejahteraan (Jamsostek),
3.
Hak dan perlindungan kebebasan berserikat,
4.
Hak dan perlindungan pemutusan hubungan kerja terselubung atau sepihak,
5.
Hak dan perlindungan pengupahan,
6.
Hak dan perlindungan waktu kerja (meliputi : kerja lembur),
7.
Hak dan perlindungan kepentingan ibadah, melahirkan, haid, cuti tahunan, istirahat antara jam kerja, istirahat mingguan, dan lain perlindungan yang bersifat normatif.
Kewajiban pekerja, yaitu :
1.
Melakukan pekerjaan bagi majikan/pengusaha dan perusahaan tempat bekerja.
2.
Mematuhi peraturan pemerintah.
3.
Mematuhi peraturan perjanjian kerja.
4.
Mematuhi peraturan Kesepakatan Bersama (SKB) perjanjian perburuhan.
5.
Mematuhi peraturan-peraturan majikan.
6.
Menjaga rahasia perusahaan.
7.
Memakai perlengkapan bagi keselamatan kerja.
Bagi buruh putusanya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketentraman hidup kaum buruh seharusnya pemutusan hubungan kerja ini tidak terjadi. Karena itulah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1964 yang dalam pasal 1 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa: “ Pengusha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja jika setelah usaha dilakukan pemutusan hubungan kerja tetap tidak dapat dihindarkan, majikan harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruhnya sendiri jika buruh itu tidak menjadi anggota salah satu organisai buruh”.
4. Dampak Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja
Rendahnya kulitas tenaga kerja di Indonesia dapat mengakibatkan banyaknya pengangguran.Pengangguran adalah penduduk usia kerja yang sedang mencari pekerjaan. Orang semacam ini merugikan negara dan secara khusus memberatkan keluarga karena kebutuhan menjadi beban atau tanggungan keluarga yang sudah bekerja. Indikator tingkat beban disebut dependency ratio (DR).
5. Yang Di Capai Dari Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja
Pada dasarnya ada beberapa upaya peningkatan kualitas kerja, antara lain sebagai berikut:
1. Magang di suatu lembaga-lembaga atau instansi pemerintah maupun swasta.
2. Pelatihan-pelatihan atau job training agar mempunyai kesempatan kerja yang baik.
3. Belajar di BLK (Balai Latihan Kerja) di suatu daerah atau kota.
4. Kursus-kursus keterampilan.
5. Penataran dan seminar atau lokakarya.
6. Menekuni ilmu yang dipelajari untuk meningkatkan kualitas diri dengan menekuni bidang yang diminati.
7. Meningkatkan tenaga kerja terampil dengan meningkatkan pendidikanformal maupun informal bagi setiap penduduk.
8. Mengintensifkan pekerjaan di daerah pedesaan yang bersifat padat karya untuk mengurangi pengangguran tenaga kerja kasar di pedesaan.
9. Mendirikan pusat-pusat atau balai latihan kerja, untuk menyapkan tenagaterampil dan kreatif.
10. Meningkatkan transmigrasi untuk mengurangi pengangguran di daerah padat penduduk dan memeratakan tenaga kerja.
11. Industrialisasi untuk menyerap tenaga kerja.
12. Menggiatkan program keluarga berencana agar bisa mengahambat atau pertumbuhan penduduk dan untuk mengendalikan banyaknya tenaga kerja.
13. Mengadakan proyek SP3 untuk menyerap lulusan perguruan tinggi yang diharapkan jadi pelopor pembangunan dan pembaharuan di pedesaan. SP3 singkatan dari Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan.
14. Mendorong pembangunan di daerah pedesaan untuk bisa menyerap tenaga kerja di pedesaan.
15. Penyediaan dana kredit secara lebih meluas dan merata bagi peningkatan kegiatan produksi padat karya.
16. Tingkat kurs devisa yang realistis dan memberikan intensif bagi peningkatanekspor.
17. Pengeluaran pemerintah ditujukan untuk memperluas kesempatan kerja produktif sebanyak mungkin.
18. Pendidikan umum melalui pendidikan formal guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
19. Kursus-kursus keterampilan, baik yang dilaksanakan pemerintah atau masyarakat.
20. Pelatihan pendidikan
21. Penataran-penataran, seminar, lokakarya.
22. Meningkatkan kegiatan pembangunan yang banyak diserap tenaga kerjadan mendirikan industri di daerah.
23. Wajib belajar 9 tahun.
24. Mencanangkan gerakan orang tua asuh.
25. Memberikan beasiswa bagi siswa yang berprestasi.
BAB. III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam pembahasan, dapat disimpulkan bahwa:
a). Tenaga kerja (manpower) adalah penduduk dalam usia kerja (berusia 15 -65 tahun) yang potensial dapat memproduksi barang dan jasa. Sebelum tahun 2000, Indonesia menggunakan patokan seluruh penduduk berusia 10 tahun ke atas (lihat hasil Sensus Penduduk 1971, 1980 dan 1990). Namun sejak Sensus Penduduk 2000 dan sesuai dengan ketentuan internasional, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15-65 tahun.
b). Pengangguran adalah seseorang yang tidak atau sedang mencaripekerjaan. Kebanyakan pemgangguran terjadi karena kurangnya kualitasketerampilan yang dimiliki oleh penduduk sehingga mereka tidak dapat bekerja.
c). Faktor yang mempengaruhi kualitas penduduk diantaranya:
1. Tingkat pendidikan penduduk
Pendidikan merupakan modal dasar dalam mengembangkan kemampuan intelektual seseorang. Melalui pendidikan seseorang akan mampu meningkatkan kemampuan kognitif, efektif, dan psikomotoriknya.
2. Tingkat kesehatan penduduk
Kesehatan merupakan harta yang tak ternilai dan merupakan modal berharga bagi seseorang untuk memulai aktifitasnya.
3. Tingkat kesejahteraan penduduk
Pencapain kesejahteraan merupakan arah cita-cita setiapmanusia yang ditandai dengan terpenuhinykebutuhan pangan, sandangdan papan. Masyarakatyang telah sejahtrera merupakan cita-cita pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
2. Saran
Untuk terciptanya tenaga kerja yang berkualitas pemerintah supaya lebih memperhatikan masyarakat, misalkan :
1). Lebih mengoptimalkan program Belajar 9 tahun karena kebanyakan pengangguran terjadi disebabkan pendidikannya rendah/hanya lulus sampai SD.
2). Memberikan bantuan kepada anak yang tidak mampu misalkan memberikan beasiswa.
DAFTAR PUSTAKA
- Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta.
- Manulang, SH., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan kedua.
- Zainal, Asikin. 2006, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- C.S.T Kansil, 1995, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradnya, Jakarta.
- Yusuf Sofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
- UUD 1945.
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Searching web :
- www.studyhukum.wordpress.com. diakses pada tanggal 28 April 2014 Pukul : 20.00 WITA
- www.jurnalhukum.com diakses pada tanggal 28 April 2014 Pukul : 20.00 WITA