Kamis, 23 April 2015

HUKUM ADAT TENGKA DI MADURA

Sekilas Untuk Maduraku
Oleh Wardi.
            Setiap manusia sejak lahir memiliki kepentingan. Kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi atau dilindungi. Dalam bermasyarakat manusia yang satu dengan yang lain berinteraksi dan saling kontak. Berangkat dari keinginan itulah, sekelompok masyarakat membentuk yang namanya aturan atau norma. Dari ketetapan masyarakat yang disebabkan jenuh dengan penindasan dan peperangan, maka dibentuklah hukum. Karena berbicara tujuan hukum itu sendiri, adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Sedangkan isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etika kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
            Hukum ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum adat termasuk hukum yang tidak tertulis, dan hukum adat menjadi pedoman sebagian besar asyarakat Indonesia. Di Indonesia masih dikatakan ajaib, karena hukum adatnya yang masih dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa. Bertahannya hukum adat pun disebabkan karena hukum adat  masih terikat sebagai sebagian komponen sumber hukum. Dan hukum adat tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata, pandangan hidup dan cara hidup yang merupakan kebudayaan masyarakat. Menurut Van Vollenhoven hukum adat tidak identik dengan hukum islam, hukum adat boleh dihilangkan, hukum adat adalah hukum yang hidup sendiri, hukum adat memiliki jiwa dan sistem sendiri. Karena dalam hukum adat lebih mengutamakan kebersamaan, kerukunan sebagai dasar ikatan, kelumrahan sebagai ukurannya, dan adanya pengorbanan untuk semua atau pengabdian.
            Hukum adat ternyata sangat terikat dengan kebudayaan. Namun yang masih perlu diketahui, bahwa hukum adat tidak sama dengan kebiasaan. Dalam pandangannya pun kerap terjadi pencampuradukan pengertian mengenai hukum adat dan kebiasaan. Sebab keduanya sama-sama terjadi di kehidupan sosial masyarakat. Perbedaannya atara hukum adat dan kebiasaan adalah terletak pada sanksi. Maksudnya adalah, hukum adat memiliki sanksi, sedangkan kebiasaan tidak ada sanksi dalam penerapannya di masyarakat. Sanksi dalam hukum adat tidak sama, dan bahkan sangat berbeda dengan sanksi hukum nasional. Kalau di dalam penerapan hukum nasional kita biasa mengenal sanksi yang berupa pidana atau denda, maka kalau dihukum adat saksinya adalah rata-rata sanksi moral. Sangat jarang hukum adat ditemukan sanksi pidananya. Sanksi yang ada di dalam hukum adat hanya semata-mata upaya untuk mengembalikan ketertiban masyarakat. Hukum adat berwatak melindungi bukan memerintah, keadilannya pun bukan semata-mata tujuan, melainkan juga pegangan konkret dan mengandung sifat kerakyatan. Hal itu sesuai dengan pandangan hukum adat menurut Moh. Koesnoe, sang bapak hukum adat Indonesia.
            Posisi hukum adat di Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan tidak ada dasar hukum nasionalnya. Atau dengan kata lain, posisi hukum adat ini masih lemah posisinya di Negara Indonesia. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I Ayat 3 disebutkan bahwa hukum adat adalah identitas kita, yang berbunyi “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Hukum adat setara dengan undang-undang nasional, hal itu tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
            Indonesia masih dibilang ajaib dengan kehidupan bangsanya yang bersuku-suku dan terbagi atas jutaan wilayah, masing-masing wilayah memiliki beragam kebudayaan dan hukum adat tersendiri. Salah satunya adalah Madura, yang merupakan suatu wilayah kepulauan di Jawa Timur yang terdiri atas empat kabupaten, memiliki hukum adat yang sangat unik dan penuh kearifan. Hukum itu biasa disebut dengan istilah Tengka (baca: madura). Tengka dalam arti bahasa Indonesianya, kira-kira sama seperti tingkah. Kalau bahasa Indonesia ada bahasa “tingkah laku” maka di Madura “tengka lako, tengka guli, tengka pola (baca: madura)”. Tiga kata itu sebenarnya memiliki makna yang sama, yaitu perilaku atau tatakrama. Namun bagi orang Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep daratan bagian timur daya, tengka ini dipakai untuk praktek ketika seseorang melakukan resepsi pernikahan atau akan melangsungkan resepsi pernikahan.
            Tengka biasanya lebih di kerucutkan pada barang atau benda yang diberikan oleh masyarakat kepada orang yang melakukan hajat resepsi pernikahan. Bagi orang Madura pemberian barang itu bisa berupa jajan, gula, beras, uang, partisipasi kehadirannya pada saat acara berlangsung, dll. Biasanya orang yang memberi barang atau segala macam yang bisa dimanfaatkan pada saat acara resepsi akan dicatat oleh si tuan rumah atau orang yang tengah melakukan resepsi pernikahan. Catatan itu akan tetap berumur selama ratusan tahun. Yang dicatat biasanya adalah nama orangnya dan bentuk pemberiannya. Terkecuali orang yang hadir, tidak termasuk ke dalam buku catatan. Buku catatan itu dijaga supaya tidak hilang, bahkan ada yang sampai diwariskan kepada keturunannya dari saking banyaknya orang yang memberi tengka. Karena, fungsi buku itu adalah untuk membalas kebaikan orang yang membantu dengan wujud benda atau barang yang sama. Meski ada juga yang dibentuk berupa kesepakatan antara orang yang akan membalas kebaikan itu dengan penerima barang kalau misalkan mau dikembalikan dengan bentuk barang yang berbeda.
            Kalau saya melihat dari praktek tengka tersebut, tak ubahnya seperti orang yang menitipkan barang kepada orang lain dan harus dikembalikan ketika sang penitip barang sudah membutuhkan. Istilah tengka ini ternyata tidak sama dengan hutang, yang jika tidak dibayar harus diperkarakan dengan bungkusan kasus. Praktek tengka lebih kepada hukum adat, karena jika seseorang tidak membalas kebaikan orang lain yang pernah membantu menyumbang untuk keringanan saat merayakan resepsi pernikahan, maka dia akan meneria sanksi moral dari masyarakat berupa pembicaraan banyak orang dan perendahan martabat di mata masyarakat. Karena bagi masyarakat Madura, melakukan tengka dan ketika hendak membalasnya, seakan sudah menjadi tuntutan tersendiri bagi dirinya. Merasa berkeharus dan wajib membalas sebagai masyarakat yang berkearifan sosial.
            Namun pada perkembangan kemajuan ekonomi pada saat ini, tengka hampir mendekati ranah ­“panas-panasa-an”. Yang dimaksud adalah orang melakukan tengka hanya untuk ingin terpandang di mata msyarakat dengan cara memperbanyak nilai pemberiannya. Bagaimana tidak, jika misal ada orang yang memberi uang atau barang senilai 30 juta, dan itu nantinya ketika sang pemberi merayakan pernikahan anaknya maka, 30 juta tersebut harus kembali. Bahkan sekarang dikalangan masyarakat Batang-batang, Dungkek, dan Talango yang merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep, orang yang memberikan tengka dengan nilai besar berarti dia adalah orang yang hebat atau akan terpandang di kaca mata masyarakat. Maka tak jarang keluhan dari masyarakat golongan menengah kebawah menggerutu dengan adanya foya-foya praktek tengka itu. Mereka mengistilahkan tengka dengan celoteh lucu mereka yaitu, e kateng-kateng temmu bengkah, yang dalam arti bahasa Indonesianya “dijinjing-jinjing bisa jadi mati”. Karena bagi mereka ketika semakin banyak resepsi pernikahan, akan semakin banyak pula pengeluaran uang.
            Tengka sulit untuk dihindari atau dicegah. Karena itu sudah turun temurun, dan catatan tengka itu yang menjadikan tradisi ini semakin kuat dan abadi. Mereka tidak mau tercemar nama baiknya bila sudah terikat dengan tengka. Mau tidak mau, harus membalasnya demi tidak diasingkan posisi pamor dirinya dimata masyarakat sekitar. Dalam praktek resepsi pernikahan pun, masyarakat Madura sangat jarang yang melakukan resepsi pernikahan di gedung nasional yang hanya bisa dihadiri oleh sebagian keluarga besar atau undangan. Masyarakat madura lebih memilih merayakannya di rumah mereka, sehingga orang yang hadir untuk merayakan dengan membawa beras bagi kaum wanitanya pun banyak. Ini Masih belum termasuk orang-orang yang diundang secara pribadi, seperti famili atau tetangga terdekat. Nah, biasanya bagi orang yang diundang secara pribadi ini akan terikat dengan tengka. Karena posisinya sebagai panjek, yang berarti pelayan tamu undangan yang hadir. Orang yang sudah terikat tengka dalam buku catatan meski bukan tetangga atau famili, hanya sekedar kerabat dekat dia akan diundang secara peribadi untuk menjadi panjek dalam acara resepsi pernikahan itu. Maka hal tersebut semakin mempersulit mereka untuk pura-pura lupa tidak memiliki tengka.
            Sedangkan partisipan yang hadir, tidak termasuk tengka sebagai mana yang dipaparkan secara jelas dari atas. Namun lebih kepada pencitraannya untuk menghargai orang yang sudah pernah berpartisipasi hadir dalam acara besarnya, dan berarti ia (orang yang pernah merayakan resepsi pernikahan) juga harus hadir ketika ada resepsi pernikahan. Seperti itulah yang tidak tercatat ke dalam buku tengka. Wassalam..
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbagilah walau melalui kolom sederhana ini.