Sekilas Untuk Maduraku
Oleh
Wardi.
Setiap
manusia sejak lahir memiliki kepentingan. Kepentingan adalah tuntutan
perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi atau dilindungi. Dalam bermasyarakat
manusia yang satu dengan yang lain berinteraksi dan saling kontak. Berangkat dari
keinginan itulah, sekelompok masyarakat membentuk yang namanya aturan atau
norma. Dari ketetapan masyarakat yang disebabkan jenuh dengan penindasan dan
peperangan, maka dibentuklah hukum. Karena berbicara tujuan hukum itu sendiri,
adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Sedangkan isi hukum semata-mata
ditentukan oleh kesadaran etika kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak
adil.
Hukum ada yang tertulis dan ada yang
tidak tertulis. Hukum adat termasuk hukum yang tidak tertulis, dan hukum adat
menjadi pedoman sebagian besar asyarakat Indonesia. Di Indonesia masih
dikatakan ajaib, karena hukum adatnya yang masih dipertahankan dalam pergaulan
hidup, baik di kota maupun di desa. Bertahannya hukum adat pun disebabkan
karena hukum adat masih terikat sebagai
sebagian komponen sumber hukum. Dan hukum adat tumbuh dari kebutuhan hidup yang
nyata, pandangan hidup dan cara hidup yang merupakan kebudayaan masyarakat.
Menurut Van Vollenhoven hukum adat tidak identik dengan hukum islam, hukum adat
boleh dihilangkan, hukum adat adalah hukum yang hidup sendiri, hukum adat
memiliki jiwa dan sistem sendiri. Karena dalam hukum adat lebih mengutamakan
kebersamaan, kerukunan sebagai dasar ikatan, kelumrahan sebagai ukurannya, dan
adanya pengorbanan untuk semua atau pengabdian.
Hukum adat ternyata sangat terikat
dengan kebudayaan. Namun yang masih perlu diketahui, bahwa hukum adat tidak
sama dengan kebiasaan. Dalam pandangannya pun kerap terjadi pencampuradukan
pengertian mengenai hukum adat dan kebiasaan. Sebab keduanya sama-sama terjadi
di kehidupan sosial masyarakat. Perbedaannya atara hukum adat dan kebiasaan
adalah terletak pada sanksi. Maksudnya adalah, hukum adat memiliki sanksi,
sedangkan kebiasaan tidak ada sanksi dalam penerapannya di masyarakat. Sanksi dalam
hukum adat tidak sama, dan bahkan sangat berbeda dengan sanksi hukum nasional. Kalau
di dalam penerapan hukum nasional kita biasa mengenal sanksi yang berupa pidana
atau denda, maka kalau dihukum adat saksinya adalah rata-rata sanksi moral. Sangat
jarang hukum adat ditemukan sanksi pidananya. Sanksi yang ada di dalam hukum
adat hanya semata-mata upaya untuk mengembalikan ketertiban masyarakat. Hukum adat
berwatak melindungi bukan memerintah, keadilannya pun bukan semata-mata tujuan,
melainkan juga pegangan konkret dan mengandung sifat kerakyatan. Hal itu sesuai
dengan pandangan hukum adat menurut Moh. Koesnoe, sang bapak hukum adat
Indonesia.
Posisi hukum adat di Negara Kesatuan
Republik Indonesia bukan tidak ada dasar hukum nasionalnya. Atau dengan kata
lain, posisi hukum adat ini masih lemah posisinya di Negara Indonesia. Di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I Ayat 3 disebutkan bahwa hukum adat adalah
identitas kita, yang berbunyi “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Hukum adat setara
dengan undang-undang nasional, hal itu tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2
yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.”
Indonesia masih dibilang ajaib
dengan kehidupan bangsanya yang bersuku-suku dan terbagi atas jutaan wilayah, masing-masing
wilayah memiliki beragam kebudayaan dan hukum adat tersendiri. Salah satunya
adalah Madura, yang merupakan suatu wilayah kepulauan di Jawa Timur yang
terdiri atas empat kabupaten, memiliki hukum adat yang sangat unik dan penuh
kearifan. Hukum itu biasa disebut dengan istilah Tengka (baca: madura). Tengka
dalam arti bahasa Indonesianya, kira-kira sama seperti tingkah. Kalau
bahasa Indonesia ada bahasa “tingkah laku” maka di Madura “tengka lako, tengka guli, tengka pola (baca: madura)”. Tiga kata
itu sebenarnya memiliki makna yang sama, yaitu perilaku atau tatakrama. Namun bagi
orang Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep daratan bagian timur daya, tengka ini dipakai untuk praktek ketika
seseorang melakukan resepsi pernikahan atau akan melangsungkan resepsi
pernikahan.
Tengka biasanya lebih di kerucutkan
pada barang atau benda yang diberikan oleh masyarakat kepada orang yang
melakukan hajat resepsi pernikahan. Bagi orang Madura pemberian barang itu bisa
berupa jajan, gula, beras, uang, partisipasi kehadirannya pada saat acara
berlangsung, dll. Biasanya orang yang memberi barang atau segala macam yang
bisa dimanfaatkan pada saat acara resepsi akan dicatat oleh si tuan rumah atau
orang yang tengah melakukan resepsi pernikahan. Catatan itu akan tetap berumur
selama ratusan tahun. Yang dicatat biasanya adalah nama orangnya dan bentuk
pemberiannya. Terkecuali orang yang hadir, tidak termasuk ke dalam buku
catatan. Buku catatan itu dijaga supaya tidak hilang, bahkan ada yang sampai
diwariskan kepada keturunannya dari saking banyaknya orang yang memberi tengka.
Karena, fungsi buku itu adalah untuk membalas kebaikan orang yang membantu
dengan wujud benda atau barang yang sama. Meski ada juga yang dibentuk berupa
kesepakatan antara orang yang akan membalas kebaikan itu dengan penerima barang
kalau misalkan mau dikembalikan dengan bentuk barang yang berbeda.
Kalau saya melihat dari praktek
tengka tersebut, tak ubahnya seperti orang yang menitipkan barang kepada orang
lain dan harus dikembalikan ketika sang penitip barang sudah membutuhkan. Istilah
tengka ini ternyata tidak sama dengan hutang, yang jika tidak dibayar harus
diperkarakan dengan bungkusan kasus. Praktek tengka lebih kepada hukum adat,
karena jika seseorang tidak membalas kebaikan orang lain yang pernah membantu
menyumbang untuk keringanan saat merayakan resepsi pernikahan, maka dia akan
meneria sanksi moral dari masyarakat berupa pembicaraan banyak orang dan
perendahan martabat di mata masyarakat. Karena bagi masyarakat Madura,
melakukan tengka dan ketika hendak membalasnya, seakan sudah menjadi tuntutan
tersendiri bagi dirinya. Merasa berkeharus dan wajib membalas sebagai
masyarakat yang berkearifan sosial.
Namun pada perkembangan kemajuan
ekonomi pada saat ini, tengka hampir mendekati ranah “panas-panasa-an”. Yang dimaksud
adalah orang melakukan tengka hanya untuk ingin terpandang di mata msyarakat
dengan cara memperbanyak nilai pemberiannya. Bagaimana tidak, jika misal ada
orang yang memberi uang atau barang senilai 30 juta, dan itu nantinya ketika
sang pemberi merayakan pernikahan anaknya maka, 30 juta tersebut harus kembali.
Bahkan sekarang dikalangan masyarakat Batang-batang, Dungkek, dan Talango yang
merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep, orang yang memberikan
tengka dengan nilai besar berarti dia adalah orang yang hebat atau akan
terpandang di kaca mata masyarakat. Maka tak jarang keluhan dari masyarakat golongan
menengah kebawah menggerutu dengan adanya foya-foya praktek tengka itu. Mereka mengistilahkan
tengka dengan celoteh lucu mereka yaitu, e
kateng-kateng temmu bengkah, yang dalam arti bahasa Indonesianya “dijinjing-jinjing
bisa jadi mati”. Karena bagi mereka ketika semakin banyak resepsi pernikahan,
akan semakin banyak pula pengeluaran uang.
Tengka sulit untuk dihindari atau
dicegah. Karena itu sudah turun temurun, dan catatan tengka itu yang menjadikan
tradisi ini semakin kuat dan abadi. Mereka tidak mau tercemar nama baiknya bila
sudah terikat dengan tengka. Mau tidak mau, harus membalasnya demi tidak
diasingkan posisi pamor dirinya dimata masyarakat sekitar. Dalam praktek
resepsi pernikahan pun, masyarakat Madura sangat jarang yang melakukan resepsi
pernikahan di gedung nasional yang hanya bisa dihadiri oleh sebagian keluarga
besar atau undangan. Masyarakat madura lebih memilih merayakannya di rumah
mereka, sehingga orang yang hadir untuk merayakan dengan membawa beras bagi
kaum wanitanya pun banyak. Ini Masih belum termasuk orang-orang yang diundang secara
pribadi, seperti famili atau tetangga terdekat. Nah, biasanya bagi orang yang
diundang secara pribadi ini akan terikat dengan tengka. Karena posisinya sebagai
panjek, yang berarti pelayan tamu
undangan yang hadir. Orang yang sudah terikat tengka dalam buku catatan meski
bukan tetangga atau famili, hanya sekedar kerabat dekat dia akan diundang
secara peribadi untuk menjadi panjek dalam acara resepsi pernikahan itu. Maka hal
tersebut semakin mempersulit mereka untuk pura-pura lupa tidak memiliki tengka.
Sedangkan partisipan yang hadir,
tidak termasuk tengka sebagai mana yang dipaparkan secara jelas dari atas. Namun
lebih kepada pencitraannya untuk menghargai orang yang sudah pernah
berpartisipasi hadir dalam acara besarnya, dan berarti ia (orang yang pernah
merayakan resepsi pernikahan) juga harus hadir ketika ada resepsi pernikahan. Seperti
itulah yang tidak tercatat ke dalam buku tengka. Wassalam..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbagilah walau melalui kolom sederhana ini.