Kamis, 16 April 2015

DINAMIKA PERNIKAHAN DI MADURA


MADURA dengan beragam tradisi masyarakat yang diwarisi oleh nenek moyangnya terdahulu, sejauh ini masih dilestarikan oleh penduduk Madura. Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral, tidak bisa dilewatkan oleh manusia normal. “Dalam pernikahan, dua manusia ini menjadi (satu daging)” (Taurat, Kitab Kejadian 2:24). “Dan Isa Al-Masih menjelaskan bahwa Allah hanya memperbolehkan perceraian apabila adanya kasus perzinahan.” (Injil, Rasul Besar Matius 19:3-12). (...Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu sayangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja.” (QS. An-Nissa’ : 32). Anjuran tentang menikah dalam agama sudah tidak bisa dikerdilkan lagi, bahwa menikah adalah sesuatu yang sakral. Di Madura sendiri terkenal dengan penduduknya yang sebagian besar adalah muslim. Hal demikian dapat dilihat dari banyaknya lembaga pesantren yang berdiri kokoh di Madura. Bahkan juga tidak jarang ketika kita akan menemukan lembaga pendidikan yang berdasar atas ajaran islam.  Namun masih bisa ditemukan pula dari warga Madura yang beragama non muslim. Karena islam di Madura adalah islam yang mencintai perbedaan. Atau dengan kata lain sangat toleran. Contoh kecil di wilayah Kabupaten Sumenep. Ada salah satu bangunan Gereja yang bersebelahan dengan Masjid. Hal itu sudah membuktikan bahwa Islam madura sangat mencintai perbedaan.
            Terlepas dari pernikahan menurut persepsi agama. Dalam UU Perawinan No.1 Tahun 1974 Pasal 1 “ Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian semakin memperkuat pembahasan ini mengenai dinamika tatacara pernikahan di Pulau Tercinta Madura.
            Nikah siri. Adalah sekumpulan kalmat yang sudah tidak asing lagi di telinga. Madura sebagai salah satu pulau di Jawa Timur yang terdiri dari empat kabupaten masih banyak menggunakan tata cara pernikahan siri. Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk kepada rukun Islam tentang perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara [Wikipedia]. Merujuk kembali kepada UU Perkawinan di Negara kita adalah setidaknya berumur 21 tahun atau mendapat restu orang tua. Dipasal yang berbeda juga disebutkan pernikahan hanya di izinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun. Namun jika terjadi penyimpangan masih dapat meminta dispensasi kepada pihak pengadilan. Dari ketentuan batas usia dewasa warga negara, sampai pada batas usia pelindungan anak masih terjadi simpang siur. Maka nikah siri saya kira mampu menjadi salah satu solusi ketika terjadi kekosongan hukum.
            Makna siri seperti yang dijelaskan di atas bermakna sembunyi, di Madura ternyata tidak hanya berarti bersembunyi dari pernikahan yang dicatat oleh negara. Melainkan bersembunyi dari masyarakat atau menghindari terjadinya hadirnya masyarakat yang banyak hadir dengan membawa sesuatu yang berhara, yang nantinya harus dibalas lagi dengan nilai dan barang yang sama. Di madura biasa disebut dengan tengka[baca: madura]. Kejadian berlaku bagi masyarakat menengah ke bawah dan orang yang menikah di usia tua.
            Lain hal dengan masyarakat Madura yang masih mengenyam pendidikan. Dalam hal ini masih memiliki status sebagai siswa atau santri. Kalangan para siswa atau santri, nikah siri menjadi opsi terjadinya penyimpangan moral secara adat maupun agama. Sebagimana yang saya ketahui, bahwa dalam fanatisme keagamaan yang kental dan kebudayaannya yang dijaga oleh masyarakat Madura sangat tidak menyenangi budaya modern. Bahasa kasarnya, bertingkah laku kurang baik. Artinya ketika seorang laki-laki dan perempuan saling berdekatan baik secara perasaan, lebih-lebih secara fisik akan diklaim tidak baik. Demi menjaga moralitas tersebut, nikah siri menjadi penolongnya. Teman saya di MA dulu banyak yang melakukan nikah siri. Namun mereka masih sekolah seperti saya, bahkan ada yang masih mondok. Nikah yang sah menurut agama, dan tidak harus bersama dalam satu ranjang. Itulah nikah siri sependek pengetahuan yang saya ketahui dari masyarakat muda di Madura. Khususnya bagi mereka yang menjadi pelajar.
            Selain nikah siri, di Pulau Masalembu yang ada di Kabupaten Sumenep punya tradisi unik tentang tatacara pernikahan. Di Pulau Masalembu yang cuma terdiri dari dua desa ini, yaitu Desa Masalima wilayah barat dan Desa Suka Jeruk, bagian timur, memiliki memiliki budaya unik yang masih dipertahankan hingga sekarang. Tradisi Bugis yang terus lestari adalah budaya Sundrang.
            Budaya tersebut merupakan budaya peninggalan leluhurnya. Budaya Sundrang adalah penebusan perempuan yang mau dinikahi dengan uang tunai. Mmenurut, Nazawah teman saya.  Dia adalah penduduk asli Masalembu. Mengenai budaya Sundrang adalah terjadinya tawar menawar atau harga seorang wanita yang mau dinikahi, tergantung kepada kualitas wanitanya dan golongan keluarganya. Harga tersebut bisa ada yang berharga 10 juta bahkan ada yang sampai 100 juta. Karena semakin terpandang seorang wanita dalam lingkungan masyarakat itu, maka akan semakin bertambah tinggi lagi nilai uangnya. Jika sudah terjadi kesepakatan harga, biasanya dari pihak mertua (wanita) menyediakan ruamah untuk ditempati berdua. Namun jika keduanya sudah bisa mengkordinir sistem kekluargaannya dengan baik, maka rumah itu ditarik kembali.Biaya yang dikeluarkan dalam tata cara nikah sundrang ini bukan maskawin. Ini hanya kesepakatan awal sebelum menikah. Jika sudah menikah, nanti ada lagi uang maskawin dibayar berbeda.
            Meski hanya memiliki dua desa, Masalembu merupakan wilayah padat penduduk. Perokonomian masyarakat masih jauh lebih sempurna dibanding dengan wilayah lain di Kabupaten Sumenep. Dilihat dari banyaknya bangunan rumah masyarakat yang megah. Perekonomian masyarakat Masalembu rata-rata didapatkan dari hasil laut, menjadi TKI ke Malaysia, dan ada juga yang bertani dan memelihara sapi. Jadi, tidak heran bila kawin Sundrang di Masalembu masih tetap lestari sampai sejauh ini.

            Mengingat dengan kekayaan budaya yang melebur degan fanatisme agama dalam masyrakat Madura, nikah sundrang akan menjadi bumerang bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah. Nabi bersabda: “Persyaratan yang lebih berhak untuk dipenuhi adalah sesuatu yang menjadikan kalian halal atas farji (nikah)”. Sekedar opsi menurut saya tentang adanya nikah Sundrang tersebu setidaknya menjadi pandangan tersendiri bagi masyrakat Madura yang berbudaya. Imam Syafi’i menanggapi hadits tersebut dengan pemikirannya yang mengatakan, menurut syarat nikah diklasifikasikan menjadi dua. Pertama hal-hal yang terkait dengan mahar (maskawin). Kedua, hal-hal yang tidak bersangkutan dengan mahar. Bisa jadi persyaratan kedua ini berhubungan dengan hak suami ataupun syarat tersebut merupakan kesepakatan yang dibuat oleh muta’ aqid (orang yang melakukan akad, yakni bakal suami dan calon mertua). Hal ini dalam kalangan ulama dikenal dengan istilah hulwan. Selanjtnya budaya bukan berarti kita harus menepis secara akal fikiran yang kaku. Namun menyesuaikan dengan kondisi keberlangsungan hidup kita selanjutnya sebagai manusia yang diikat oleh sistem sosial. Wallahua’alam.

2 komentar:

Berbagilah walau melalui kolom sederhana ini.