Akhir-akhir ini di wilayah Kabupaten Sumenep dirisaukan
dengan maraknya penjualan tanah ke tangan orang yang tidak dikenal
asal-usulnya. Para pembeli tanah tersebut tidak main-main cara membelinya, ia
melalui orang-orang terpecaya, seorang tokoh masyarakat, guna melancarkan cara
negosiasi pembelian. Konon, asal tanah besertifikat resmi, berapapun harganya
akan dibeli. Pembelian dengan cara yang tidak wajar itu membuat para pemilik
tanah mudah menganggukkan kepala, melayangkan tanah miliknya. Seakan tanpa beban
sama sekali melepas tanah. Hampir seluruh pesisir pantai timur Sumenep, para
pembeli tanah sudah memiliki tanah di sana. Hal demikian membuat para LSM risau
tingkat dewa melihat tanah-tanah yang dahulu tempat padi menguning, kini sudah
beralih tangan kepada orang yang tidak dikenal itu.
Yang saya tahu, di dua kecamatan pesisir timur pantai
Sumenep saat ini, investor asing tengah membangun tambak udang besar-besaran.
Tidak tanggung-tanggung, investornya yang masuk dari orang China. Negara yang membiayai
pelaksanaan jembatan suramadu itu, rasanya sudah memiliki lidah yang dapat
menyambungkan investasinya ke wilayah Madura dengan mudah. Sementara demografi
masyarakat Madura tidak bisa menangkis serangan para investor, khususnya
Sumenep yang terbukti banyak tanah-tanah melayang.
Saya yang sebagai orang Sumenep, memiliki beberapa
kecurigaan terhadap kenapa warga pemilik tanah mudah menjual tanahnya. Pertama,
tak lain dan tak bukan adalah efek dari jembatan suramadu. Setelah jembatan
yang membentang di atas laut yang menghubungkan Surabaya-Madura itu diresmikan,
industrialisasi pun sulit ditepis oleh masyarakat Madura. Masyarakat Madura
seakan dibuat terkotak-kotak. Kita lihat saja banyak sudah swalayan yang
berdempetan dengan pasar tradisional. Secara sosial kemasyaraktan Madura, jelas
yang namanya swalayan dan sekawanannya itu sudah bukan cara kebiasaan orang
Madura dalam berinteraksi. Sumenep sebagai salah satu daerah yang dialek
bahasanya digunakan sebagai dialek bahasa madura secara umum, karena terkenal halus
dibanding dengan tiga kabupaten lainnya, juga merasakan hal yang sama.
Kedua, kekayaan alam di Sumenep. Adalah ketidak mungkinan
jika Sumenep tanpa secuil kekayaan alam, lalu para investor itu mau melakukan
pembelian tanah di Sumenep seluas-luasnya. Seperti pembangunan Tambak Udang
oleh investor dari China, yang dibangun seluas-luasnya di pinggir pantai timur
Sumenep. Demikian juga perlu diketahui kalau tanah yang kini dijadikan Tambak
Udang tersebut sudah beralih tangan ke entah orang mana, konon orang China juga
yang biayai. Seumenep adalah wilayah paling banyak memiliki pulau di antara
kabupaten lain di Jawa Timur. Sudah ditemukan beberapa titik Migas, baik yang
masih tahap eksplorasi maupun telah eksploitasi. Kekayaan alam di Sumenep yang
berlimpah tidak bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Kita lihat
saja perjanjian PT Titis Sampurna dengan Pemda Sumenep yang sempat membuat nama
Sumenep harum seketika. Sebuah perusahaan yang menyediakan seluruh peralatan
pengeboran Migas itu memberikan Corporate
Social Responsibility (CSR) yang tidak pernah dilakukan oleh beberapa
peruasahaan Migas yang sudah beroprasi di Sumenep. Perusahaan PT Titis memberi
CSR berupa program yaitu, memberi beasiswa sebanyak sepuluh orang pertahun
selama lima tahun (rencananya) kepada anak-anak Sumenep yang kurang mampu.
Selama dua tahun antara tahun 2013 dan 2014 itu, PT Titis dan Pemda Sumenep
berhasil memberangkatkan 20 peserta beasiswa ke tanah Jogja. Hanya mirisnya
karena kelalaian Pemda yang kurang mementingkan kerjasama tersebut, kontrak
perjanjian dengan PT Titis putus di tahun 2015 kemarin, dimana tahun peperangan
politik di Sumenep berlangsung.
Ketiga, dari terhimpitnya ekonomi dan over-nya program pemerintah Sumenep
periode pertama. Kita tahu orang Sumenep sudah banyak dimana-mana. Jakarta,
Kalimantan, Malaysia, Arab Saudi semua berisi orang Sumenep yang mencari kerja
ke daerah sejauh itu. Mereka menjadi perantauan selama bertahun-tahun, membuat
rasa kepemilikannya terhadap tanah mengurang. Seperti tetangga saya yang
merantau ke Jakarta menjaga toko, sudah lima tahun tidak pulang ke kampung
halamannya. Akibatnya, si tetangga saya yang memiliki banyak sawah itu, kini
sawahnya dikelolah oleh bapak saya, dan hasil taninya dibagi sesuai
kesepakatan. Padahal kalau di Sumenep ada istilah Urunan (baca:madura), suatu kegiatan masyarakat petani dengan
saling bantu sesama tetangga ketika tengah menggarap sawah atau ladangnya.
Dengan adanya Urunan itulah
masyarakat bisa berkumpul. Soal kumpul-kumpul, orang Sumenep paling
menyukainya. Hampir seluruh acara-acara besar dilakukan dengan bersama-sama,
bahu-membahu. Tapi akan menjadi hilang ketika sawah dan tanah yang dahulunya
tempat berkumpul itu menjadi tambak.
Di sini lah sebenarnya inti permasalahan yang menjadi
catatan saya. Sependek pengetahuan saya mengenai program pemerintah yang
menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu sulit dilakukan oleh daerah.
Maksud saya bukan tidak bisa untuk diterapkan, hanya saja betapa kaya daerah
tersebut yang kemudian menggratiskan PBB-nya atas banyak masyarakat. Selama
periode pertama dan sampai sekarang dilantiknya lagi bupati Sumenep yang sama,
masyarakat di desa saya tidak membayar pajak. Bayangkan, lima tahun lebih
lamanya masyarakat tidak membayar pajak, karena program bupatinya sendiri. Dan
akibatnya sekarang warga mulai lemah rasa kepemilikannya terhadap tanah.
Membayar pajak itu bukan main-main loh, orang akan diperkuat kepemilikan
tanahnya ketika ia membayar pajak dan dibuktikan dengan adanya sertifikat
tanah.
Saya kira, bapak Bupati Sumenep terlalu over dosis dengan
kampanye politiknya, menggratiskan pajak. Bukan saya tidak yakin dengan kinerja
yang akan dilakukan oleh bupati, hanya saja semua yang terjadi di bawah (di
desa) jangan dianggap enteng. Menata kota dan membangun desa itu bukan lantas
memusnahkan lahan warga yang dahulunya tempat padi menguning, tempat masyarakat
berkumpul, lalu mengizinkan dengan cuma-cuma penjualan tanah. Setidaknya ada
usaha dari pemerintah untuk menyadarkan para aparat desa yang bilang, “enak
kalau pajak bumi gratis, aku tidak usah mendatangi warga per-rumah untuk
menagih pajaknya.” Pertanyaan saya, kok bisa bupati membiar kebebasan
sebebasnya kepada aparat desa untuk tidak menagih pajak ke bawah.
Pajak yang bersifat kontraprestasi dengan tujuan
kesejahteraan jangan dipoles secantik itu, dengan alasan biar masyarakat tidak
usah ribet mencari uang, ngutang sana-sini buat membayar pajak. Semua
kemakmuran pada tubuh masyarakat itu adalah tugas bupati dan segenap
bawahannya. Bukan seenaknya mengangguk terhadap apa yang diatur dari provinsi.
Daerah juga diberi hak dan kewajiban untuk memakmurkan masyarakatnya dengan.
Wallahua’lam..
NB:
Tulisan ini sebenarnya kemarin dimuat di Konten Berita.
