Beberapa
waktu lalu saya terbilas dalam sebuah perbincangan dengan salah satu teman
wanita saya. Lebih tepatnya acara curhat. Namun berselang beberapa menit
kemudian, kami mulai memasuki ranah lain. Pembicaraan mulai berbeda, tersebab
teman wanita saya yang sedari tadi berbincang hangat di tengah dinginnya malam
mulai mengajukan topik baru yaitu, bahwa teman dari lawan diskusi saya ada yang
hamil sebelum menikah katanya. Sontak saya terkaget mengenai hal demikian. Saya
yang gelisah tiba-tiba mulai menanyakan persoalan kasus hamil diluar nikah
tersebut. Secara tidak terpaksa teman wanita saya pun menceritakan kronologis
dari kasus hamil di luar nikah itu.
Adapun
alur dari terjadinya hamil di luar nikah itu adalah sebagai berikut: Awalnya ia
adalah sepasang kekasih, tidak terikat dengan tali perkawinan. Sesuai dengan
judul. Anggap saja nama si wanita yang hamil itu namanya adalah W dan si
laki-laki yang menghamili namanya P. W dan P ini berpacaran, si W ini cinta
kepada si P. Jelas, karena status mereka sudah pacaran. Tapi orang tua si P
tidak setuju apabila P menjalin hubungan dengan si W. Nah, pada akhirnya si W
ini hamil dan meminta pertanggung jawaban si P. Lantas si P tidak mau
bertanggung jawab atas kehamilannya.
Dan menyuruh W untuk menggugurkan saja kandungannya itu.
Si P ber-usia 16 tahun, sedangkan si W ber-usia 20 tahun. Dalam hal tersebut
lebih tua si wanita daripada si pria. Kemudian pertanyaan lawan bicara saya kepada
saya malam itu adalah jalan apa yang harus si wanita hamil itu lalui?
Menanggapi
permasalahan tersebut saya mengacu pada hukum positif di Indonesia. Sebagai
mahasiswa hukum saya merasa bertanggung jawab jika ada keluhan berupa
pertanyaan yang demikian. Karena kalau
secara hukum Islam, jelas sudah keduanya harus sama-sama di hukum. Hanya saja
saya tidak ingin mempertajam tombak penyeleaian masalah ke arah agama. Maka
saya menerangkan sebagaimana pengetahuan saya mengenai hukum. Sebelum itu saya
mencari beberapa referensi dari beberapa buku catatan di bangku kuliah,
internet, bahkan kepada para dosen. Akan tetapi ternyata tidak ada yang pas
untuk menjadi solusi yang saya anggap solutif sebagai pengobat bagi si wanita
yang dihamili dan ganjaran bagi si pria yang menghamili.
Mari kita tinjau secara hukum mengenai permasalahan
tersebut. Perlu diketahui bahwa orang yang melakukan tindakan seksual tanpa ada
ikatan pernikahan yang berakibat hamil diluar nikah atas alasan suka sama suka
tidak bisa dipidana. Maksudnya kalau rayuan gombal hingga melakukan hubungan
seks yang membuat wanita hamil dan si pria tidak mau bertanggung jawab, hukum
tidak bisa melindungi kasus seperti ini karena hukum tidak melindungi wanita
yang masih dalam relasi pacaran berkaitan dengan ingkar janji. Dalam persoalan
ini pun sangat sulit jika untuk menolong si wanita.
Pertama, bila mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), usia si wanita
sudah dinilai cukup dewasa untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang ia
lakukan. Dan bahkan malah lebih muda si laki-laki usianya. Pasal 287 ayat (1)
KUHP menyatakan, Barang siapa bersetubuh
dengan peempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau patut disangkanya,
bahwa umur perempuan itu belum cukup umur 15 tahun kalau tidak nyata berapa
umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya kawin, dihukum penjara
selama-lamanya Sembilan bulan.
Menurut ketentuan dewasa perkawinan pun juga sudah
termasuk kategori dewasa [Pasal 47 (1) UU Perkawinan]. Maka sungguh tidak ada
pilihan lain untuk mengajukan permasalahan tersebut. Meski ada salah satu pasal
yaitu, Pasal 5 (a) UU No. 7 tahun 1984, menyebutkan bahwa adanya kewajiban untuk menghapus kebiasaan,
prasangka, serta pola pikir tingkah laku yang superior inferior atas pria dan
wanita. Namun pasal itu lebih kepada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang
pasangan. Kekerasan selama pacaran bisa dikenakan pasal 351 KUHP kalau
kekerasannya fisik. Untuk diajukan melalui pasal 5 KUHP tentang perbuatan tidak
menyenangkan, juga akan sulit dan butuh biaya yang besar karena oleh kepolisian
akan meninjau sesuai dengan pasal tersebut yang mensyaratkan adanya kekerasan
fisik.
Memang dalam persoalan demikian wanitalah yang
dirugikan. Karena KUHP hanya menjagkau kekerasan fisik. Kekerasan non fisik
yang dilakukan pria tidak bisa dilaporkan dengan KUHP. Akan tetapi permasalahan
itu bukan tidak bisa diajukan kepengadilan sebagaimana kronologis permasalahan
tersebut. Karena sesuai pitutur teman wanita saya, bahwa si pria sempat menyuruh
si wanita menggugurkan kandungannya. Dalam hal itu jelas adalah aborsi yang
ilegal.
Melakukan tindakan aborsi jelas melanggar hukum.
Adapun definisi aborsi itu sendiri adalah adanya perdarahan dari dalam rahim
perempuan hamil di mana karena suatu sebab, maka kehamilan tersebut gugur dan
keluar dari dalam rahim bersama dengan darah, atau berakhirnya suatu kehamilan
sebelum anak berusia 22 minggu atau belum hidup di dunia luar.
Di Indonesia sendiri ketentuan-ketentuan yang berkaitan
dengan soal aborsi dan penyebabnya dapat dilihat pada KUHP Bab XIX Pasal 229, 346
sampai dengan 349. UU HAM, Pasal 53 ayat 1 (1): Setiap anak sejak dalam
kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya. Maka jelas bahwa status si pria yang masih berstatus pacar si
wanita, yang menyuruh si wanita hamil melakukan aborsi, meski aborsi tidak
terjadi, tetap dapat dipidana dengan pengaduhan atas tindakan percobaan melakukan
aborsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 75jo. Pasa 194 UU No. 6 Tahun 2009
tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) atau pasal 348 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Selanjutnya andaikata aborsi tersebut terjadi, bukan
hanya si pria yang akan terkena pidana, melainkan si wanita juga akan sama-sama
dikena pidana. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 194 UU
Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam hal aborsi yang si wanita lakukan
termasuk ke dalam aborsi yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal
75 ayat (2) UU Kesehatan (aborsi ilegal). Terkait dengan terjadinya aborsi
tersebut, maka si wanita berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan, diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1
miliar. Sedangkan berdasarkan Pasal 346 KUHP, perbuatan a borsi tersebut
diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Namun alangkah baiknya jika sebagian teman-teman ada terkena
masalah yang sama, maka saya sarankan untuk menyelesaikannya secara
kekeluargaan saja. Karena itu yang lebih efektif, tidak memakan banyak biaya. Toh, tujuannya bagaimana si pria yang
menghamili mau bertanggung jawab, kan?
Jika memang terlalu berambisi untuk memenjarakan si pria, hal tersebut sangat
sulit secara hukum. Butuh biaya yang cukup banyak untuk menuntaskan perkara.
Kita yang hidup dalam Negara berdasar Pancasila mari kita amalkan pancasila
sebaik mungkin. Sebagaimana bunyi sila ke-2 “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”,
jadi antara keadilan dan kata beradab tersebut jangan sampai dihilangkan dari
jiwa kita.
Terakhir pesan saya kepada banyak wanita dan
teman-teman yang saat ini tengah menjalani hubungan pacaran, hati-hatilah dalam
menjalin hubungan. Karena bila terjadi hal yang tidak diinginkan, bukan sekedar
persoalan dosa secara agama, melainkan moral kemanusiaan kita juga perlu
dipertahankan sebagaimana prilaku manusia timur sejatinya. Bergaul sewajarnya,
budayakan berprilaku sehat jiwa dan sehat fisik. Wallahua’alam, semoga
bermanfaat..!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbagilah walau melalui kolom sederhana ini.