Rabu, 21 Oktober 2015

HAMIL DILUAR NIKAH WANITA YANG RUGI




Beberapa waktu lalu saya terbilas dalam sebuah perbincangan dengan salah satu teman wanita saya. Lebih tepatnya acara curhat. Namun berselang beberapa menit kemudian, kami mulai memasuki ranah lain. Pembicaraan mulai berbeda, tersebab teman wanita saya yang sedari tadi berbincang hangat di tengah dinginnya malam mulai mengajukan topik baru yaitu, bahwa teman dari lawan diskusi saya ada yang hamil sebelum menikah katanya. Sontak saya terkaget mengenai hal demikian. Saya yang gelisah tiba-tiba mulai menanyakan persoalan kasus hamil diluar nikah tersebut. Secara tidak terpaksa teman wanita saya pun menceritakan kronologis dari kasus hamil di luar nikah itu.
Adapun alur dari terjadinya hamil di luar nikah itu adalah sebagai berikut: Awalnya ia adalah sepasang kekasih, tidak terikat dengan tali perkawinan. Sesuai dengan judul. Anggap saja nama si wanita yang hamil itu namanya adalah W dan si laki-laki yang menghamili namanya P. W dan P ini berpacaran, si W ini cinta kepada si P. Jelas, karena status mereka sudah pacaran. Tapi orang tua si P tidak setuju apabila P menjalin hubungan dengan si W. Nah, pada akhirnya si W ini hamil dan meminta pertanggung jawaban si P. Lantas si P tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Dan menyuruh W untuk menggugurkan saja kandungannya itu. Si P ber-usia 16 tahun, sedangkan si W ber-usia 20 tahun. Dalam hal tersebut lebih tua si wanita daripada si pria. Kemudian pertanyaan lawan bicara saya kepada saya malam itu adalah jalan apa yang harus si wanita hamil itu lalui?
Menanggapi permasalahan tersebut saya mengacu pada hukum positif di Indonesia. Sebagai mahasiswa hukum saya merasa bertanggung jawab jika ada keluhan berupa pertanyaan yang demikian. Karena kalau secara hukum Islam, jelas sudah keduanya harus sama-sama di hukum. Hanya saja saya tidak ingin mempertajam tombak penyeleaian masalah ke arah agama. Maka saya menerangkan sebagaimana pengetahuan saya mengenai hukum. Sebelum itu saya mencari beberapa referensi dari beberapa buku catatan di bangku kuliah, internet, bahkan kepada para dosen. Akan tetapi ternyata tidak ada yang pas untuk menjadi solusi yang saya anggap solutif sebagai pengobat bagi si wanita yang dihamili dan ganjaran bagi si pria yang menghamili.
Mari kita tinjau secara hukum mengenai permasalahan tersebut. Perlu diketahui bahwa orang yang melakukan tindakan seksual tanpa ada ikatan pernikahan yang berakibat hamil diluar nikah atas alasan suka sama suka tidak bisa dipidana. Maksudnya kalau rayuan gombal hingga melakukan hubungan seks yang membuat wanita hamil dan si pria tidak mau bertanggung jawab, hukum tidak bisa melindungi kasus seperti ini karena hukum tidak melindungi wanita yang masih dalam relasi pacaran berkaitan dengan ingkar janji. Dalam persoalan ini pun sangat sulit jika untuk menolong si wanita.
Pertama, bila mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), usia si wanita sudah dinilai cukup dewasa untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang ia lakukan. Dan bahkan malah lebih muda si laki-laki usianya. Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan, Barang siapa bersetubuh  dengan peempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup umur 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya kawin, dihukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan.
Menurut ketentuan dewasa perkawinan pun juga sudah termasuk kategori dewasa [Pasal 47 (1) UU Perkawinan]. Maka sungguh tidak ada pilihan lain untuk mengajukan permasalahan tersebut. Meski ada salah satu pasal yaitu, Pasal 5 (a) UU No. 7 tahun 1984, menyebutkan bahwa   adanya kewajiban untuk menghapus kebiasaan, prasangka, serta pola pikir tingkah laku yang superior inferior atas pria dan wanita. Namun pasal itu lebih kepada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pasangan. Kekerasan selama pacaran bisa dikenakan pasal 351 KUHP kalau kekerasannya fisik. Untuk diajukan melalui pasal 5 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, juga akan sulit dan butuh biaya yang besar karena oleh kepolisian akan meninjau sesuai dengan pasal tersebut yang mensyaratkan adanya kekerasan fisik.
Memang dalam persoalan demikian wanitalah yang dirugikan. Karena KUHP hanya menjagkau kekerasan fisik. Kekerasan non fisik yang dilakukan pria tidak bisa dilaporkan dengan KUHP. Akan tetapi permasalahan itu bukan tidak bisa diajukan kepengadilan sebagaimana kronologis permasalahan tersebut. Karena sesuai pitutur teman wanita saya, bahwa si pria sempat menyuruh si wanita menggugurkan kandungannya. Dalam hal itu jelas adalah aborsi yang ilegal.
Melakukan tindakan aborsi jelas melanggar hukum. Adapun definisi aborsi itu sendiri adalah adanya perdarahan dari dalam rahim perempuan hamil di mana karena suatu sebab, maka kehamilan tersebut gugur dan keluar dari dalam rahim bersama dengan darah, atau berakhirnya suatu kehamilan sebelum anak berusia 22 minggu atau belum hidup di dunia luar.
Di Indonesia sendiri ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi dan penyebabnya dapat dilihat pada KUHP Bab XIX Pasal 229, 346 sampai dengan 349. UU HAM, Pasal 53 ayat 1 (1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Maka jelas bahwa status si pria yang masih berstatus pacar si wanita, yang menyuruh si wanita hamil melakukan aborsi, meski aborsi tidak terjadi, tetap dapat dipidana dengan pengaduhan atas tindakan percobaan melakukan aborsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 75jo. Pasa 194 UU No. 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) atau pasal 348 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Selanjutnya andaikata aborsi tersebut terjadi, bukan hanya si pria yang akan terkena pidana, melainkan si wanita juga akan sama-sama dikena pidana. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 194 UU Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam hal aborsi yang si wanita lakukan termasuk ke dalam aborsi yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan (aborsi ilegal). Terkait dengan terjadinya aborsi tersebut, maka si wanita berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. Sedangkan berdasarkan Pasal 346 KUHP, perbuatan a borsi tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Namun alangkah baiknya jika sebagian teman-teman ada terkena masalah yang sama, maka saya sarankan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan saja. Karena itu yang lebih efektif, tidak memakan banyak biaya. Toh, tujuannya bagaimana si pria yang menghamili mau bertanggung jawab, kan? Jika memang terlalu berambisi untuk memenjarakan si pria, hal tersebut sangat sulit secara hukum. Butuh biaya yang cukup banyak untuk menuntaskan perkara. Kita yang hidup dalam Negara berdasar Pancasila mari kita amalkan pancasila sebaik mungkin. Sebagaimana bunyi sila ke-2 “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”, jadi antara keadilan dan kata beradab tersebut jangan sampai dihilangkan dari jiwa kita.
Terakhir pesan saya kepada banyak wanita dan teman-teman yang saat ini tengah menjalani hubungan pacaran, hati-hatilah dalam menjalin hubungan. Karena bila terjadi hal yang tidak diinginkan, bukan sekedar persoalan dosa secara agama, melainkan moral kemanusiaan kita juga perlu dipertahankan sebagaimana prilaku manusia timur sejatinya. Bergaul sewajarnya, budayakan berprilaku sehat jiwa dan sehat fisik. Wallahua’alam, semoga bermanfaat..!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbagilah walau melalui kolom sederhana ini.