Kita negara demokrasi di mana ada tiga cabang kekuasaan utama:
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Karena itu, ditegaskan yang
memegang kekuasaan legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada
di Pasal 20 ayat (1). Yang dalam UUD dulu, kekuasaan membentuk UU adalah
Presiden. Di Pasal 5 "Presiden memegang kekuasaan membentuk
Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat." Jadi, DPR
tidak salah dari dulu ajang stempel, tidak ada usul inisiatif. Di Pasal
20 yang sekarang diubah (hasil amandemen), DPR memegang kekuasaan
membentuk UU.
Siapa yang memegang kekuasaan eksekutif? Presiden di Pasal 4 ayat (1) "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar, dan ayat (2) "Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden." Siapa yang memegang kekuasaan yudikatif? Adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kewenangannya berbeda, di atur menurut UUD yang di tegaskan di Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1) "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan." Ada kata merdeka di situ, karena ciri dari negara hukum adanya peradilan yang bebas. Itu ciri. Nah, Di konstitusi kita orang dulu bilang kita negara hukum ternyata tidak. Karena tidak ada penegasan kekuasaan kehakiman yang merdeka, akhirnya lahirlah UU kekuasaan kehakiman. Yang UU-nya berasal dari Presiden. Akhirnya Presiden zaman Orde Baru (Orba) dalam UUD yang lama tidak menganut demokrasi, dan juga tidak menganut negara hukum. Bila dia menganut paham demokrasi seperti rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka, harus ada ketegasan siapa lembaga-lembaga pemegang kekuasaan.
Menegaskan hal ini, eksekutif dipengang oleh Presiden, legislatif di pegang oleh DPR, dan yudikatif dipegang oleh MA dan MK. Dan ciri dari sebuah negara hukum, kita terapkan dengan adanya kekuasaan kehakiman dengan kata merdeka. Ciri negara hukum berikutnya, adalah presiden di dalam menjalankan kekuasaannya harus berdasarkan UU yang dibikin DPR. Tetapi DPR, dalam menjalankan kekuasaan UU tidak bisa jalan sendiri, bersama-sama dengan Presiden. Sehingga DPR dalam menjalankan kekuasaannya membentuk UU, UU-nya juga bisa salah, maka dia di uji oleh MK. Pemerintah dalam menjalankan UU-nya juga bisa salah, maka dia juga bisa diuji peratutan perundang-undangannya oleh MA. DPR adalah manusia biasa yang anggotanya pun bisa melakukan tindak pidana, maka dilakukan proses di MA. Dia terkena proses pengadilan tingkat 1, tingakat banding, sampai dengan kasasi, dilakukan di MA. Tapi sebagai lembaga politik, dia juga bisa diberhentikan tidak atas putusan hukum. Tapi atas putusan hukum berdasar hukum politik, yang disebut dengan Badan Kehormatan (BK) DPR.
Presiden dan wakil presiden adalah manusia yang menjadi simbol, lambang, dan pemimpin. Yang tidak mungkin dalam menjalankan kekuasaannya kalau dia melakukan tindak pidana diproses ke pengadilan negeri. Karena dia butuh waktu, misal seperti kapan dipanggil polisi. Tidak akan mungkin sebagai seorang kepala negara, karena sesungguhnya seluruh aparat kejaksaan maupun kepolisian itu adalah anak buahnya. Dengan landasan filosofis itula, maka segala bentuk kemungkinan presiden melakukan tindak pidana seperti itu dirumuskan dalam Pasal 7A, yang disebut dengan mekanisme impeachment. Artinya bila presiden sungguh-sungguh melanggar UUD, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, perbuatan tercela misal kasus perselingkuhan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden, dia bisa diberhentikan. Tapi proses pemberhentiannya tidak lewat MA tapi melalui MK.
Bagaimana proses sampai lembaga MK? Lembaga kekuasaan yang memiliki kewenangan adalah DPR. Karena DPR memiliki fungsi pengawasan sehingga dengan dasar fungsi pengawasan inilah, DPR membuat pansus atau segala macamnya. Menyatakan pendapat yang prosesnya diatur yang tidak mudah untuk menjatuhkan presiden, karena ciri dari sistem presidensil adalah fixed, yaitu yang tidak mudah dijatuhkan. Maka, diatur dalam UUD persyaratan-persyaratan angka yang sangat kuat, untuk bisa jatuh itu, coba lihat proses impeachment lebih sulit dari perubahan UUD, yaitu 3/4 dari 3/4. Hasil pengawasan dari DPR ini, baru dikirim ke MK barulah MK yang menyatakan keputusannya, tapi karena presiden dipilih langsung oleh Rakyat maka menjadi tidak benar, kalau proses hukum yang dilakukan hanya sebatas oleh MK yang jumlahnya cuma 9 orang. Padahal kita sudah menegaskan dalam sistem presiden secara kangsung, dia bertanggungjawab kepada rakyat, oleh karena karena itu putusan MK ini, tidak serta merta presiden langsung diberhentikan. Tapi dikembalikan lagi ke rakyat, misalnya, Bagaimana rakyat, presiden ini melakukan perbuatan cabul? Rakyatlah yang bersidang, makanya DPR tidak bisa menjatuhakn begitu saja. Karena representative rakyat bukan hanya DPR, tapi juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kalau berkumpul jadi MPR.
Kemudian, DPD di mana perannya? DPD bukan lembaga negara yang memegang otoritas kekuasaan. Kita sudah menegaskan eksekutif dipegang oleh Presiden, lesgislatif dipegang oleh DPR, dan kekuasaan kehakiman di pegang oleh MA dan MK. Sedangkan DPD adalah lembaga perwakilan, yang menjalankan fungsi tertentu, yang kewenangannya diatur dalam UUD yang berkaitan dengan daerah.
Siapa yang memegang kekuasaan eksekutif? Presiden di Pasal 4 ayat (1) "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar, dan ayat (2) "Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden." Siapa yang memegang kekuasaan yudikatif? Adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kewenangannya berbeda, di atur menurut UUD yang di tegaskan di Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1) "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan." Ada kata merdeka di situ, karena ciri dari negara hukum adanya peradilan yang bebas. Itu ciri. Nah, Di konstitusi kita orang dulu bilang kita negara hukum ternyata tidak. Karena tidak ada penegasan kekuasaan kehakiman yang merdeka, akhirnya lahirlah UU kekuasaan kehakiman. Yang UU-nya berasal dari Presiden. Akhirnya Presiden zaman Orde Baru (Orba) dalam UUD yang lama tidak menganut demokrasi, dan juga tidak menganut negara hukum. Bila dia menganut paham demokrasi seperti rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka, harus ada ketegasan siapa lembaga-lembaga pemegang kekuasaan.
Menegaskan hal ini, eksekutif dipengang oleh Presiden, legislatif di pegang oleh DPR, dan yudikatif dipegang oleh MA dan MK. Dan ciri dari sebuah negara hukum, kita terapkan dengan adanya kekuasaan kehakiman dengan kata merdeka. Ciri negara hukum berikutnya, adalah presiden di dalam menjalankan kekuasaannya harus berdasarkan UU yang dibikin DPR. Tetapi DPR, dalam menjalankan kekuasaan UU tidak bisa jalan sendiri, bersama-sama dengan Presiden. Sehingga DPR dalam menjalankan kekuasaannya membentuk UU, UU-nya juga bisa salah, maka dia di uji oleh MK. Pemerintah dalam menjalankan UU-nya juga bisa salah, maka dia juga bisa diuji peratutan perundang-undangannya oleh MA. DPR adalah manusia biasa yang anggotanya pun bisa melakukan tindak pidana, maka dilakukan proses di MA. Dia terkena proses pengadilan tingkat 1, tingakat banding, sampai dengan kasasi, dilakukan di MA. Tapi sebagai lembaga politik, dia juga bisa diberhentikan tidak atas putusan hukum. Tapi atas putusan hukum berdasar hukum politik, yang disebut dengan Badan Kehormatan (BK) DPR.
Presiden dan wakil presiden adalah manusia yang menjadi simbol, lambang, dan pemimpin. Yang tidak mungkin dalam menjalankan kekuasaannya kalau dia melakukan tindak pidana diproses ke pengadilan negeri. Karena dia butuh waktu, misal seperti kapan dipanggil polisi. Tidak akan mungkin sebagai seorang kepala negara, karena sesungguhnya seluruh aparat kejaksaan maupun kepolisian itu adalah anak buahnya. Dengan landasan filosofis itula, maka segala bentuk kemungkinan presiden melakukan tindak pidana seperti itu dirumuskan dalam Pasal 7A, yang disebut dengan mekanisme impeachment. Artinya bila presiden sungguh-sungguh melanggar UUD, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, perbuatan tercela misal kasus perselingkuhan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden, dia bisa diberhentikan. Tapi proses pemberhentiannya tidak lewat MA tapi melalui MK.
Bagaimana proses sampai lembaga MK? Lembaga kekuasaan yang memiliki kewenangan adalah DPR. Karena DPR memiliki fungsi pengawasan sehingga dengan dasar fungsi pengawasan inilah, DPR membuat pansus atau segala macamnya. Menyatakan pendapat yang prosesnya diatur yang tidak mudah untuk menjatuhkan presiden, karena ciri dari sistem presidensil adalah fixed, yaitu yang tidak mudah dijatuhkan. Maka, diatur dalam UUD persyaratan-persyaratan angka yang sangat kuat, untuk bisa jatuh itu, coba lihat proses impeachment lebih sulit dari perubahan UUD, yaitu 3/4 dari 3/4. Hasil pengawasan dari DPR ini, baru dikirim ke MK barulah MK yang menyatakan keputusannya, tapi karena presiden dipilih langsung oleh Rakyat maka menjadi tidak benar, kalau proses hukum yang dilakukan hanya sebatas oleh MK yang jumlahnya cuma 9 orang. Padahal kita sudah menegaskan dalam sistem presiden secara kangsung, dia bertanggungjawab kepada rakyat, oleh karena karena itu putusan MK ini, tidak serta merta presiden langsung diberhentikan. Tapi dikembalikan lagi ke rakyat, misalnya, Bagaimana rakyat, presiden ini melakukan perbuatan cabul? Rakyatlah yang bersidang, makanya DPR tidak bisa menjatuhakn begitu saja. Karena representative rakyat bukan hanya DPR, tapi juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kalau berkumpul jadi MPR.
Kemudian, DPD di mana perannya? DPD bukan lembaga negara yang memegang otoritas kekuasaan. Kita sudah menegaskan eksekutif dipegang oleh Presiden, lesgislatif dipegang oleh DPR, dan kekuasaan kehakiman di pegang oleh MA dan MK. Sedangkan DPD adalah lembaga perwakilan, yang menjalankan fungsi tertentu, yang kewenangannya diatur dalam UUD yang berkaitan dengan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbagilah walau melalui kolom sederhana ini.